BAB I            
PENDAHULUAN



1.1.  Latar Belakang
Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa dapat menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan  masyarakat desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Penerapan dari amanat Undang-Undang Desa tersebut, disetiap desa sudah pasti perlu untuk merumuskan strategi pencapaian percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana, sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga terjalin hubungan yang seimbang antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai konsekuensinya, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBD Desa ). Perencanaan pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa. Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa.
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Keberadaan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dapat digunakan sebagai gambaran dan acuan kongkrit tentang program yang dilakukan oleh pemerintah desa enam tahun mendatang. Selain itu juga dijadikan acuan untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Dengan adanya RPJMDes, maka diharapkan pembangunan akan tepat sasaran dan berkesinambungan yang dapat dijadikan sebagai alat ukur dan sasaran kontrol bagi pelaksanaan pembangunan serta untuk mengetahui program pembangunan desa serta mengevaluasai kinerja pemerintahan desa.
Dalam proses pelaksanaan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tersebut tentunya harus mengacu pada ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

1.2.  Landasan Hukum
Dasar hukum dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa adalah:
1.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.     Peraturan Pemerintah  Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
6.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDES;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
16. Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
17. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 900/5356/SJ, Nomor 959/KMK.07/2015, Nomor 49 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;

1.3.  Maksud dan Tujuan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa kurun waktu 6 tahunan yang ditetapkan untuk.
1.     Memberikan arah sekaligus dan acuan bagi stakeholder pembangunan desa dalam mewujudkan cita-cita, tujuan visi dan misi serta arah pembangunan desa, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara sinergis, dan terkoordinatif.
2.     Memberikan gambaran kritis dalam penyelesaian masalah pembangunan desa sebagai selama 6 (enam) tahun serta mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional
3.     Terciptanya Integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pelaku pembangunan (stakeholders) antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun dengan Kabupaten dengan Provinsi dan Pusat, diharapkan pula akan terbangun keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan pembangunan desa.
4.     Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah desa.
5.     Memberikan Kemudahan bagi pemerintah dan instansi yang berkompetensi  dalam melaksanakan program program pembangunan  sebab di RPJM Desa telah memuat seluruh Aspirasi rakyat
6.     Memberikan Gambaran nyata bagi terlaksananya arah pembangunan di tahun-tahun mendatang .
7.     Menjaring aspirasi masyarakat agar pembangunan ke depan bisa benar-benar berguna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan

1.4.  Manfaat
Manfaat Dokumen RPJM Desa antara lain :
1.     Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan di biayai oleh APBDes, APBD Kabupaten, APBD Propinsi serta APBN maupun pihak ketiga dan Swadaya.
2.     Sebagai kebijakan desa untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumber daya yang tersedia di desa.
3.     Sebagai tolak ukur kinerja pemerintahan desa sejauh mana keberhasilan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan utnuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan bersama, serta menjadi refleksi pembangunan yang akan datang.
4.     Tersedianya dokumen usulan program-rogram pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik yang saling terpadu dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyaarakat.
5.     Sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan program Kabupaten dan pihak-pihak lain berkeinginan untuk menanamkan invesasi di desa.
6.     Untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah desa.

1.5.  Pengertian
1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Kewenangan  Desa  adalah  kewenangan  yang  dimiliki  Desa  meliputi kewenangan  di  bidang  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan Pembangunan  Desa,  Pembinaan  Kemasyarakatan  Desa,  dan Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  berdasarkan  prakarsa  masyarakat,  hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi  pemerintahan yang  anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.     Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.     Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB II
PROFIL DESA



2.1.  Sejarah Desa
Berdasarkan cerita dari tokoh mayarakat dan sesepuh yang ada Desa Pringgowirawan bahwa zaman dahulu sering terjadi keanehan-keanehan yang sering dilihat seorang yang sempat disegani oleh masyarakat, beliau bernama Pak Pringgowi. Pak pringgowi tersebut sering melihat suatu benda aneh yang munculnya di malam hari, terutama pada malam Jum’at legi, benda tersebut merupakan batu yang bersinar dan berjalan mengelilingi desa. Berdasarkan kejadian yang sering dilihatnya, Pak Pringgowi menceritakan kejadian yang aneh  tersebut kepada warga – warga setempat, dan pada akhirnya desa ini diberi nama Batu Urip. Lama kemudian Pak Pringgowi tersebut meninggal dunia. Semenjak meninggalnya Pak Pringgowi desa Batu Urip sangatlah rawan, dikatakan rawan karena di desa Batu Urip sering terjadi pembunuhan. Suatu hari sesepuh desa sekaligus tokoh masyarakat yang bernama Pak Nurbudin mempunyai gagasan untuk mengubah nama desa Batu Urip menjadi desa Pringgowirawan. Nama desa Pringgowirawan tersebut diambil dari nama Pak Pringgowi dan disambung dengan kata Rawan, sehingga sampai saat ini nama desa Pringgowirawan tidak pernah dirubah lagi. Semenjak berdirinya Desa Pringgowirawan hingga sekarang nama – nama kepala Desa yang pernah menjabat tertuang dalam tabel 1.
Tabel 1. Kepala Desa Yang Pernah Menjabat di Desa Pringgowirawan
NO.
NAMA KEPALA DESA
MASA JABATAN (TAHUN)
1
Nurbuddin

2
P. Bulla

3
P. Tonari
1966 s/d 1968
4
H. Mulyo Utomo
1968 s/d 1994
5
Herwanto
1994 s/d 2008
6
H. Moh. Subrianto
2008 s/d 2014
7
H. Alim
2014 s/d sekarang
2.2.         Peta dan Kondisi Desa
2.2.1.   Kondisi Geografi
Desa Pringgowirawan memiliki luas wilayah 863,356 Ha. Topgrafi ketinggian desa ini adalah berupa dataran tinggi yang terletak diantara 40 M di atas permukaan laut.
Berdasarkan administrasi desa Pringgowirawan terletak di wilayah Kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember dengan batas – batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah Utara        :         Desa Karangbayat
Sebelah Timur       :         Desa Pondok Dalem Kec. Semboro
Sebelah Selatan     :         Desa Rowotengah
Sebelah Barat        :         Desa Yosorati
Pusat pemerintahan desa Pringgowirawan terletak di dusun Krajan RT. 014 RW. 003 dengan menempati areal lahan seluas 250 m2.
Jarak tempuh desa Pringgowirawan ke ibu kota kecamatan Sumberbaru adalah 8 Km yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 10 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten Jember adalah 38 Km yang dapat di tempuh dengan waktu 1,5 jam.

GAMBAR PETA DESA
2.2.2.   Kondisi Demografi
Secara umum desa Pringgowirawan mayoritas penduduknya merupakan penduduk asli desa dan sisanya sebagian kecil merupakan penduduk pendatang. Berdasarkan penyebaran suku bangsa penduduk desa Pringgowirawan terdapat dua suku yaitu suku Jawa dan Madura.
Jumlah penduduk desa Pringgowirawan berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2015 terdiri dari 4.182 KK, dengan jumlah total 14.124 jiwa yang tersebar di 5 (Lima) Dusun, 15 RW dan 83 RT. Data Jumlah penduduk selengkapnya disajikan pada table 2.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Desa Pringgowirawan Tahun 2015
NO
DUSUN
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH
L
P
1
Krajan
1,843
1,978
3,821
2
Wedusan
1,533
1,597
3,130
3
Sumber Uling
1,256
1,346
2,602
4
Racekan
527
575
1,102
5
Sumber Kijing
1,703
1,766
3,469
Jumlah
6,862
7,262
14,124
Sumber : Rekapitulasi hasil Pendataan Keluarga Tahun 2015
Salah satu faktor penting yang berpengaruh terhadap perkembangan jumlah penduduk adalah keberhasilan program keluarga berencana (KB) di desa Pringgowirawan Jumlah penduduk peserta KB aktif dan Pasangan usia Produktif (PUS) di desa Pringgowirawan pada tahun 2015. dapat dilihat pada tabel 3 di bawah ini
Tabel 3. Jumlah Peserta KB dan PUS Tahun 2015
NO
DUSUN
JUMLAH PASANGA USIA SUBUR (PUS)
PESERTA KB
PESERTA BUKAN KB
TOTAL
1
Krajan
503
321
824
2
Wedusan
419
193
612
3
Sumber Uling
289
178
467
4
Racekan
155
76
231
5
Sumber Kijing
425
298
723
Jumlah
1,791
1,066
2,857
Sumber : Rekapitulasi hasil Pendataan Keluarga Tahun 2015
2.2.3.   Sumber Daya Alam
Sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan di desa Pringgowirawan sumber daya alam mutlak diperlukan untuk mendukung tercapainya program pembangunan desa yang direncanakan dengan baik. Sumber daya alam di desa Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini:
Tabel 4. Daftar Sumber Daya Alam di Desa Pringgowirawan
NO.
URAIAN SUMBER DAYA ALAM
KETERANGAN
1.
Lahan Persawahan
184,097
Ha
2.
Tanah Kering
561,755
Ha
3.
Tanah Liat
Ada

4.
Pasir
Ada

5.
Batu Kali
Ada

6
Batu gunung
Ada

7
Sungai
Ada

                                                                 
2.2.4.   Sumber Daya Manusia
Sebagai pelaku utama pelaksanaan pembangunan di desa, tentunya peran serta dan daya dukung sumber daya manusia menjadi bagian terpenting suksesnya pelaksanaan pembangunan. Untuk itu Sumberdaya Manusia di desa Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 5 berikut:
Tabel  5. Daftar Sumber Daya Manusia di Desa Pringgowirawan
NO.
URAIAN SUMBER DAYA MANUSIA
VOLUME
SATUAN
1.
Penduduk dan keluarga
         


a.    Jumlah penduduk laki-laki
6,862
Jiwa

b.    Jumlah penduduk perempuan
7,262
Jiwa

c.    Jumlah Kepala keluarga
4.182
KK
2.
Sumber penghasilan utama penduduk



a.    Petani



b.    Buruh Tani
7,023
Orang

c.    PNS
30
Orang

d.    Pengrajin Industri Rumah Tangga
10
Orang

e.    Pedagang Keliling
10
Orang

f.     Peternak
229
Orang

g.    Montir
6
Orang

h.   Bidan dan Perawat
7
Orang

i.     PRT
120
Orang

j.     Pengusaha kecil Menengah
20
Orang

k.    Karyawan Perusahaan Swasta
5
Orang

l.     Tukang Batu
135
Orang

m.  Montir
6
Orang

n.   Tukang Becak
15
Orang

o.    Sopir
30
Orang
3.
Tenaga Kerja berdasarkan latar belakang Pendidikan ;



a.    Lulusan S-1, S-2
54
Orang

b.    Lulusan SLTA
145
Orang

c.    Lulusan SLTP
357
Orang

d.    Lulusan SD / MI
3,050
Orang

e.    Tidak tamad SD
2,448
Orang

f.     Tidak Sekolah
2,455
Orang

2.2.5.   Sumber Daya Pembangunan
Sebagai sarana pendukung pelaksanaan pembangunan di desa, ketersediaan sumber daya pembangunan mutlak diperlukan dalam rangka untuk menentukan langkah, arah dan strategi pembangunan di desa secara tepat. Sumber daya pembangunan di desa Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 6 berikut:
Tabel 6. Sumber Daya Pembangunan di Desa Pringgowirawan
NO.
URAIAN SUMBER DAYA PEMBANGUNAN
VOLUME
SATUAN
1.
Aset Prasarana Umum



a.    Jalan Aspal
3.242
Km

b.    Jembatan
14
Unit
2.
Aset Prasarana Pendidikan



a.    PAUD
4
Unit

b.    TK/BA/RA
2
Unit

c.    SD
3
Unit

d.    TPQ
10
Unit

e.    Madin
5
Unit

f.     SLTP/MTS
1
Unit
3.
Aset Prasarana Kesehatan



a.    Polindes/Pustu
1
Unit

b.    Posyandu Balita
15
Unit

c.    Posyandu Lansia
4
Unit

d.    Sumur Bor
10
Unit

e.    Sumur Gali
1980
Unit
4.
Aset prasarana ekonomi



a. Pasar desa
1
Unit

2.2.6.   Sumber Daya Sosial Budaya
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia yang terdiri dari berbagai budaya merupakan modal pendukung untuk mencapai suksesnya pembangunan di desa, terutama sebagai modal dasar untuk mempromosikan diri desa dalam kancah persaingan tingkat lokal, daerah, nasional maupun internasional. Sumber daya sosial budaya di desa Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 7 berikut:
Tabel 7. Sumber Daya Sosial Budaya di Desa Pringgowirawan
NO.
URAIAN SUMBER DAYA
SOSIAL BUDAYA
VOLUME
SATUAN
1.
Musik Hadrah
5
Grup
2
Musik Patrol
3
Grup
3
Pencak Silat
1
Grup

2.3.  Kelembagaan Desa
2.3.1.          Wilayah Desa
Wilayah Desa Pringgowirawan terdiri dari 5 dusun, 15 RW dan 83 RT, yang merupakan wilayah administrasi desa. Data wilayah administrasi desa dapat dilihat dari tabe 8 berikut:
Tabel 8. Wilayah Administrasi Desa Pringgowirawan
NO.
NAMA LEMBAGA
NAMA KETUA
1.
Rukun Warga I Dusun Krajan
Abdul Ghofur

Rukun Tetangga 001
Saiful

Rukun Tetangga 002
H. . Solihin

Rukun Tetangga 003
Uhliso

Rukun Tetangga 004
Ponidi

Rukun Tetangga 005
Sucipto

Rukun Tetangga 006
Aseh
2.
Rukun Warga I I Dusun Krajan


Rukun Tetangga 007
Nur Hatim

Rukun Tetangga 008
Sohib

Rukun Tetangga 009
Marjedin

Rukun Tetangga 010
P. aryono

Rukun Tetangga 011
Sugiyanto

Rukun Tetangga 012
Readi
3.
Rukun Warga I I I Dusun Krajan
Mam Hanafi

Rukun Tetangga 013
Saroji

Rukun Tetangga 014
Sugianto

Rukun Tetangga 015
Sahid

Rukun Tetangga 016
H. Maryono

Rukun Tetangga 017
Sarwi

Rukun Tetangga 018
Sali
4.
Rukun Warga IV  Dusun Krajan
Malik brahim

Rukun Tetangga 019
P.Sutris

Rukun Tetangga 020
Toha

Rukun Tetangga 021
Purnomo

Rukun Tetangga 022
Sundari

Rukun Tetangga 023
Rudi

Rukun Tetangga 024
Hamid
5.
Rukun Warga V  Dusun Wedusan
Jumali

Rukun Tetangga 025
Suani

Rukun Tetangga 026
Oh. Suwadi

Rukun Tetangga 027
Sipul Mistar

Rukun Tetangga 028
Paiman

Rukun Tetangga 029
Anda

Rukun Tetangga 030
Subur
6.
Rukun Warga VI  Dusun Wedusan
Solehudin

Rukun Tetangga 031
Marnewi

Rukun Tetangga 032
Miski

Rukun Tetangga 033
Sugianto

Rukun Tetangga 034
Rosim

Rukun Tetangga 035
Soleh

Rukun Tetangga 036
Samsuri
7.
Rukun Warga VII  Dusun Wedusan
Atmuni

Rukun Tetangga 037
Lutfiah

Rukun Tetangga 038
Rahmad

Rukun Tetangga 039
Jusak

Rukun Tetangga 040
Dewi A

Rukun Tetangga 041
Abdul Kholik

Rukun Tetangga 042
Sura’mo
8.
Rukun Warga VIII Dsn. Sumberuling
Jumi’an

Rukun Tetangga 043
Achmad Yani

Rukun Tetangga 044
Samin

Rukun Tetangga 045
Anwar Sanusi
9.
Rukun Warga IX Dusun Sumberuling
Husen Basid

Rukun Tetangga 046
Ach. Abdul Kodir

Rukun Tetangga 047
Sahi Krisbiantoro

Rukun Tetangga 048
Rijo

Rukun Tetangga 049
Tonari

Rukun Tetangga 050
Nasuri

Rukun Tetangga 051
Kusman
10.
Rukun Warga X Dusun Sumberuling
Nur Jusak

Rukun Tetangga 052
Jumandi

Rukun Tetangga 053
Muhammad Ishak

Rukun Tetangga 054
Samsudi

Rukun Tetangga 055
Kahar

Rukun Tetangga 056
Tori

Rukun Tetangga 057
Nur Alim
11.
Rukun Warga XI  Dusun Racekan
Syaiful

Rukun Tetangga 058
Misbah

Rukun Tetangga 059
Hanafi

Rukun Tetangga 060
Jeppar

Rukun Tetangga 061
Harissuhud

Rukun Tetangga 062
Sholihin
12.
Rukun Warga XII Dusun Racekan
Bahrowi

Rukun Tetangga 063
Heri

Rukun Tetangga 064
P. Syaihu

Rukun Tetangga 065
Abdullah

Rukun Tetangga 066
Mulyadi
13.
Rukun Warga XIII Dsn. Sumberkijing
Umbul Supriono

Rukun Tetangga 067
Jinari

Rukun Tetangga 068
Slamet

Rukun Tetangga 069
P. Mina

Rukun Tetangga 070
Mursidi

Rukun Tetangga 071
Salim
14.
Rukun Warga XIV Sumberkijing
Artoyo

Rukun Tetangga 072
Imam

Rukun Tetangga 073
Ahmad Hilill

Rukun Tetangga 074
Wawan

Rukun Tetangga 075
Jatem

Rukun Tetangga 076
Muhtar
15.
Rukun Warga XV Sumberkijing
Senimin

Rukun Tetangga 077
Hasyim Asy’ari

Rukun Tetangga 078
Nurhasanah

Rukun Tetangga 079
Matromli

Rukun Tetangga 080
Nur Hasan

Rukun Tetangga 081
Dulhalim
Berdasarkan wilayah administrasi, Luas wilayah Desa Pringgowirawan yang terbagi dari 5 dusun dapat dilihat dari tabel 9 berikut:
Tabel 9. Luas Wilayah Masing Masing Dusun
NO.
DUSUN
LUAS WILAYAH
NAMA KEPALA DUSUN
1.
Krajan
183.423 Ha
Achmad Fadholi
2.
Wedusan
172.670 Ha
Suharyono
3.
Sumberuling
171.673 Ha
Abdullah
4.
Racekan
163.745 Ha
Abd. Hamid
5.
Sumberkijing
171.941 Ha
Achmad Gufron

2.3.2.          Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
1.     Susanan Struktur Organisasi Perangkat desa Pringgowirawan
a.  Kepala Desa
b.  Sekretaris Desa
c.  Perangkat Desa terdiri dari :
§   Kepala Urusan Pemerintahan
§   Kepala Urusan Keuangan
§   Kepala Urusan Keuangan
§   Kepala Urusan Pelayanan Umum
§   Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
§   Kepala Urusan Kesra
§   Kepala Urusan Pamong Tani
§   Kepala Urusan Keamanan
§   Kepala Dusun
Untuk SDM perangkat desa dinilai cukup Karena pendidikan mereka minimal lulusan SLTA dalam hal ini diharapkan kinerja mereka lebih Optimal. Nama Pejabat Pemerintah Desa Pringgowirawan tertuang dalam Tabel 10 berikut.
KASI KESRA
Mustofa



KEPALA DUSUN REBULOH
Sito


Tabel 10. Nama Pejabat Pemerintah Desa Pringgowirawan
NO
NAMA
JABATAN
1
H. Alim
Kepala Desa
2
Sukari
Sekretaris Desa
3
M. Sodik
Kaur Pemerintahan
4
Misla
Kaur Pelayanan Umum
5
Moh. Ismail
Kaur Keuangan
6
Abdussalim
Kaur Kesra
7
Maryamah
Kaur Ekonomi dan Pembangunan
8
Abdussalim
Kaur Kesra
9
Yoyon Priono
Kaur Keamanan
10
Suroso Siswanto
Kaur Pertanian
11
Achmad Gufron
Kasun Sumberkijing
12
Achmad Fadoli
Kasun Krajan
13
Suharyono
Kasun Wedusan
14
Abdullah
Kasun Sumberuling
14
ABD. HAMID
Kasun Racekan


2.     Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Tabel 11. Nama Badan Permusyawaratan Desa Pringgowirawan
NO
NAMA
JABATAN
1
Suratman
Ketua
2
Atmari
Wakil Ketua
3
Abdullah
Sekretaris
4
Suwarto
Bendahara
5
Lutfi Karim
Anggota
6
Muklas
Anggota
7
Heri Kapri
Anggota
8
Malik Ibrahim
Anggota
9
Harianto
Anggota
10
Suyitno
Anggota
11
Romli Edi Sucipto
Anggota

3.     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD )
LPM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan dengan peraturan desa dan hubungan kerja antara LPMD dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Dan secara spesifik dapat di bedakan fungsinya sebagai berikut :
a.        LPMD berfungsi membantu pemerintahan desa untuk pembangunan secara umum.
b.        PKK berfungsi menampung kegiatan kaum wanita
c.         Karangtaruna berfungsi sebagai wadah kegiatan kaum muda
d.        RW – RT berfungsi untuk membangun kerukunan, ketertiban dan kebersamaan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Tabel 12. Nama-nama LPMD Desa Pringgowirawan
NO
NAMA
JABATAN
1
Suharto
Ketua
2
Nurahmad
Wakil Ketua
3
Moh. Sodik
Sekretaris
4
Jupriadi
Seksi Kegiatan Masyarakat

Slamet Hariyanto
Anggota

Suaman Harizy
Anggota
5
Ahmadi
Seksi Hubungan Masyarakat

Suroso
Anggota

Mosari
Anggota
6
Dewi Anggraeni
Seksi Pemberdayaan Perempuan

Nur Fadila
Anggota

Jum’ani
Anggota

4.    Pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK)
Tim Penggerak PKK merupakan salah satu pendukung pelaksana pemerintahan di desa. Oleh karenanya ini tidak bisa dipisahkan dari tata kelola pemerintahan desa. Sebagai potensi yang harus dikembangkan PKK Desa dikelola agar dapat memberikan warna pembangunan di desa.
Tabel 13. Tim Penggerak PKK Desa Pringgowirawan
NO
NAMA
JABATAN
1
Ny.Hj. Mardiya
Ketua
2
Ny. Juma’ani Sukari
Wakil Ketua
3
Ny. Nurfadila
Bendahara
4
Dewi Anggraeni
Sekretaris
5
Maryama
Wakil Sekretaris
6
Ny. Vela Anjarsari
Ketua POKJA I
7
Ny. Fatima
Sekretaris
8
Ny. Sodik
Bendahara
9
Ny. Maria
Anggota
10
Ny. Wiwik W
POKJA II
11
Ny. Nurhasanah
Sekretaris
12
Ny. Dewi
Bendahara
13
Ny. Suroso
Anggota
14
Ny. Tuni
Anggota
15
Ny. Luluk
Anggota
16
Ny. Hasana
POKJA III
17
Ny. Maryam
Sekretaris
18
Ny. Nafisa
Bendahara
19
Ny. Hamid
Anggota
20
Ny. Suharyono
Anggota
21
Ny. Sri Rahayu
POKJA IV
22
Ny. Halima
Sekretaris
23
Ny. Muslimah
Bendahara
24
Ny. Indartik
Anggota
25
Ny. Holipa
Anggota
26
Ny. Vika Andifa
Anggota

Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Pringgowirawan kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

2.3.3.   Gambaran Infrastruktur
Pembangunan Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana dan sarana yang bersifat fisik. Penyediaan sarana dan prasarana di bidang transportasi, pendidikan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi prasarana dan sarana fisik juga penting diketahui agar strategi pembangunan desa ke depan dapat terarah dan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat. Adapun Gambaran Infrastruktur Sarana dan Prasarana Transportasi, Pendidikan dan Kesehatan tertuang pada Tabel 14 samapai dengan 16 berikut
Tabel 14. Sarana dan Prasarana Transportasi
NO
URAIAN
PANJANG (KM)
KETERANGAN
A
Jenis Permukaan
1
Diaspal
3.242

2
Kerikil / Makadam
1.425

3
Paving stone
460

4
Tanah
12.357


Tabel 15. Sarana dan Prasarana Pendidikan
NO
LEMBAGA PENDIDIKAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
PAUD
4

2
TK/BA/RA
2

3
SD
3

4
TPQ
10

5
Madin
5

6
SLTP/MTS
1


Tabel 16. Sarana dan Prasarana Kesehatan
NO
SARANA KESEHATAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
Polindes/Pustu
1

2
Posyandu Balita
15

3
Posyandu Lansia
4


2.3.4.   Dinamika dan Konflik
Konflik adalah mengenai persepsi dan pengertian orang-orang mengenai kejadian, kebijakan dan institusi. Analisis konflik membantu para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan kembali perspekstif mereka, yang lebih sering sangat dipengaruhi oleh emosi, salah-pengertian, asumsi, kecurigaan dan ketidakpercayaan. Dalam situasi-situasi konflik, emosi dapat dengan mudah mengalahkan logika dan kenyataan. Karena itu penting untuk membedakan opini dari fakta. Analisis konflik bukan kegiatan penelusuran yang berdiri sendiri tetap berkaitan erat dengan elemen dan tugas pokok pengembangan dan pola pengelolaan konflik secara berkelanjutan.
Persoalan pembangunan membutuhkan situasi dan kondisi stabil. Salah satu syarat keberhasilan pembangunan adanya kondisi kondusif dan terkendali. Pembangunan akan sulit dilaksanakan, jika kondisi masyarakat dalam situasi krisis dan anomali (ketidakpastian). Pembangunan itu sendiri membutuhkan infrastruktur yang kuat karena aktivitas yang dilaksanakan sangat kompleks dan memiliki pengaruh yang luas terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Semakin maju kebutuhan dan harapan masyarakat dalam memperbaiki kehidupannya, maka semakin cepat pula proses perubahan yang herus dilakukan. Pemahaman yang benar tentang situasi dan keadaan suatu masyarakat akan membantu dalam memetakan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Terutama berkaitan dengan situasi dan keadaan masyarakat menyangkut hubungan sosial. sumber daya, nilai-nilai yang telah terbangun, pendapatan masyarakat, sistem distribusi, kebijakan, pengaruh global dan penyebab ketidakstabilan yang mungkin terjadi dan dapat menghambat proses pembangunan itu sendiri.

2.3.5.   Masalah dan Potensi
2.3.5.1. Masalah
Pembangunan agar dapat berhasil sesuai dengan tujuannya harus tanggap terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut menyangkut beberapa masalah strategi yang saat ini masih menjadi kendala dalam terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Daftar peta permasalahan ini didapat dari hasil musrenbangdes penyusunan RPJM Desa Pringgowirawan yang menghadirkan masing-masing perwakilan dusun yang berkompeten dan mewakili unsur-unsur yang ada di dalamnya dengan menggunakan alat kaji Potret Desa, Diagram Venn Hubungan Kelembagaan serta Kalender Musim. Sebagai data tambahan, upaya observasi dan wawancara dengan para pihak terkait juga dilakukan, sehingga dimungkinkan tidak ada masalah, potensi dan usulan perencanaan pembangunan desa yang terlewatkan/tidak terakomodasi.
Semua pandangan yang muncul diinventarisir, untuk kemudian diurutkan berdasarkan nilai permasalahan yang mendapat skoring terbanyak di masing-masing bidang. Karena begitu banyaknya masalah yang masuk maka diupayakan reduksi data, sehingga masalah di sini benar-benar masalah pokok dan penting.
1.   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan pemerintahan merupakan kunci utama dalam pembangun di desa. Oleh karena itu masalah yang ditampilkan dalam perencanaan pembangunan desa dapat bermula dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bidang penyeleggaraan pemerintahan lebih terfokuskan pada tata laksana dan pengelolaan pemerintahan desa, hubungan antar kelembagaan pemerintahan dan tata administrasi pemerintahan desa.
Aparat desa sebagai pelayan masyarakat di Desa Pringgrowirawan belum sepenuhnya memiliki pemahan yang sama dalam tata laksana pemerintahan desa. Hal ini berdampak pada kurang efisien dan efektifnya penyelengaraan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan secara regulatif belum terpenuhi secara optimal baik oleh pemerintah desa maupun oleh badan permusyawaratan desa. Sehingga pengaturan dan mekanisme pelayanan hanya berpedoman pada informasi yang diterima dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
Hubungan keorganisasian antar lembaga pemerintah, lembaga masyarakat dan masyarakat terbatas pada hubungan formalisme. Masyarakat masih menjadi objek pembangunan. Dalam hal ini aparat seakan menempatkan diri sebagai satu-satunya yang memiliki kewenangan dalam membangun. Dampaknya adalah aparat menempatkan masyarakat sebagai subordinat pembangunan.
Tata administrasi desa yang belum tertata secara sistematis dan terkoordinatif membawa konsekuensi logis bahwa pelaksanaan kegiatan administrasi desa masih dikelola secara primitif. Tidak tersedianya profil desa sebagai gambaran atas perkembangan pembangunan desa juga mempersulit penetapan rpioritas desa dalam membangun. Maka tidak heran pembangunan menjadi tidak memiliki keakurasian yang baik dengan kebutuhan masyarakat.

Tabel 17. Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
NO
BIDANG /SUB BIDANG
MASALAH
1
Penetapan dan penegasan batas desa
Batas desa hanya ada gapuro pembatas dengan desa Karangbayat
2

Pendataan desa

Kurang aktifnya masyarakat untuk ikut memperlancar pendataan penduduk yang update.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan data bagi desa dan warga itu sendiri
3


Penyusunan tata ruang desa


Kurangnya tenaga ahli untuk menata ruang desa agar lebih dinamis dan indah,
Kurangnya anggaran untuk tata ruang desa
Kurangnya perencanaan tata ruang desa
4



Penyelenggaraan Musy. Desa / Dusun



Kurangnya kepedulian warga untuk ikut berpartisipasi dalam musyawarah
Kurangnya sosialisasi dan informasi pemerintahan desa pada masyarakat.
Kurang tepatnya waktu penyelenggaraan Musyawarah desa sehingga partisipasi kurang
Kurangnya Bangunan yang memadai untuk musyawarah dalam dusun ( Balai Dusun)
5

Pengelolaan informasi desa/dusun

Kurangnya papan informasi yang ada di setiap dusun
Kurangnya update informasi dan pengumuman kepada masyarakat.
6

Penyelenggaraan perencanaan desa

Kurang fahamnya bahwa perencanaan yang baik akan menentukan pelaksanaan pembangunan desa yang baik.
Kurangnya kualitas aparatur desa untuk penyusunan perencanaan kegiatan desa.
7
Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa
Belum adanya evaluasi yang digunakan untuk peningkatan kinerja dan program yang memadai dari segala aspek
8
Penyelenggaraan kerjasama antar desa
Kurangnya keterkaitan pemerintahan baik kecamatan maupun desa untuk pengembangan kerjasama antar desa, sehingga kerjasama antar desa belum maksimal
9
Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa
Kurangnya anggaran alokasi untuk pembangunan kantor desa, sehingga desa harus melakukan pembangunan sedikit demi sedikit dan berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat.
10


Pelayanan Publik


Kurangnya layaknya fasilitas kantor untuk proses pelayanan masyarakat
Minimnya sumberdaya manusia pada aparatur desa
dibutuhkannya pelatihan Administrasi pada perangkat desa guna menunjang kinerja aparatur desa dalam pelayanan publik

2.   Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan pembangunan desa selama ini masih bertumpu pada pembangunan infrastruktur dasar dalam pengertian sempit. Maksudnya adalah pembangunan desa tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Belum menyentuh kebutuhan dasar baik dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif dan lingkungan.
Bidang kesehatan masih berkutat pada penyelenggaran posyandu desa, sehingga kebutuhan kesehatan dasar lainnya kurang mendapat prioritas seperti, pengadaan peralatan kesehatan di Poskesdes, Penyuluhan PHBS dan sebagainya.
Aspek pendidikan belum tersentuh secara apik, dan mengalami disorinetasi pembangunan di sektir pendidikan. Hal ini dapat terlihat kecilnya dukungan dana untuk sektor pendidikan di desa.
Dapat dimaklumi bahwa dukungan dana untuk pelaksanaan pembangunan desa memang terbatas sehingga tidak mencukupi kebutuhan membangun bagi desa selama satu tahun anggaran.

Tabel 18. Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
NO
BIDANG /SUB BIDANG
MASALAH





Pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan insfrastruktur dan lingkungan desa






Kurangnya perencanaan pembangunan serta pemeliharaan insfrastruktur desa, kurangnya dana untuk hal tersebut sehingga pembangunan sangat lambat.
Kurangnya dana untuk pembangunan, sehingga pembangunan desa lambat
Prioritas usulan yang masih belum mengedepankan usulan yang sangat dibutuhkan dan berkelanjutan dalam perkembangannnya
Kurangnya pembangunan TPT untuk memaksaimalkan fungsi dan umur jalan
Banyaknya aliran air yang belum maksimal pembangunannya
Banyaknya pemeliharaan pembangunan jalan yang belum maksimal
2






Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan






Kurangnya rasa memiliki untuk kader dan masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan bidang kesehatan
Kurangnya dana untuk pembangunan tempat pelaksanaan pembantu pelayanan kesehatan masyarakat
Kurangnya petugas kesehatan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masysarakat
Minimnya anggaran operasional posyandu di ADD sehingga pemberian makanan tambahan pada Balita dan Bumil kurang maksimal karena selama ini masih swadaya
Minimnya sarana Prasarana posyandu berupa Timbangan Dacin, sehingga dalam pelaksanaan Posyandu di Desa kurang maksimal
 Kurang optimalnya pelaksanaan Posyandu di desa dikarenakan masih rendahnya tingkat pemahaman kader posyandu dalam pelaksanaan fungsi 5 meja di posyandu.
Masih tingginya kasus DBD yang menjangkiti warga desa, khususnya anak-anak pada musim penghujan
3



Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan



Kurangnya rasa memiliki dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan bidang pendidikan
Kurangnya dana untuk pembangunan fasilitas pendidikan TK Dharma Wanita
Rusaknya beberapa tiang bendera 
Kurangnya kegiatan untuk peningkatan pendidikan anak dan masyarakat pada umumnya
4

Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi

Kurangnya pengkoordinasian usaha ekonomi produktif serta identifikasi pengembangan nya.
 Serta kurangnya pelatihan untuk peningkatan usaha ekonomi produktif.
Kurangnya peningkatan kapasitas masyarakat untuk pengembangan skill untuk peningkatan pendapatan masyarakat
5




Pelestarian lingkungan hidup




Kurang fahamnya akan manfaat lingkungan bagi masyarakat, sehingga kurangnya rasa memiliki untuk melestarikan lingkungannnya.
Banyaknya rumah tidak layak huni bagi rakyat miskin
Banyaknya rumah tidak terdapat Jamban sebagai salah satu syarat sebagai rumah sehat
Banyaknya jalan yang tidak memiliki batas jalan
Banyaknya jalan tanpa penerangan
6




Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pertanian




Minimnya pembuatan sumur pantek guna menunjang pertanian masyarakat di sawah tadah hujan dan sumber air bersih yang bisa digunakan warga pada musim kemarau.
Belum tersedianya sarana dan prasarana pertanian desa  (Handtraktor, Diesel Pompa Air, Handspraiyer)
Belum tersedianya benih padi dan bibit palawija dengan kualitas bagus, murah dan mudah di dapat petani.
Ketersediaan air bersih yang tidak mencukupi bagi warga desa pada musim kemarau
Sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dan obat-obatan pada musim tanam
3.   Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
Perkembangan kehidupan sosial masyarakat tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan kelembagaan kemasyarakatan. Dukungan dari masyarakat semestinya ditempatkan sebagai kebutuhan strategis desa dalam membangun.
Keberadaan LPMD, KPMD, RT, RW yang secara riil menjadi bagian yang tak terpisahkan dari cara desa membangun belum secara optimal dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Demikian halnya dengan Kelompok-kelompok masyarakat baik dibidang seni, budaya, pertanian dan kelompok ekonomi lainnya belum sepenuhnya memberikan warna dalam pembangunan desa. Hal ini banyak disebabkan oleh terjadinya disorientasi pembangunan desa di masa lalu.
Tabel 19. Masalah Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
NO
BIDANG /SUB BIDANG
MASALAH
1
Pembinaan lembaga kemasyarakatan
Kurangnya pembinaan lembaga kemasyarakatan, serta kurangnya fungsi dan keikutsertaan lembaga dalam pembangunan pemerintahan desa secara maksimal.
BPD

 Masih dibutuhkannya Pelatihan bagi anggota BPD, sehingga fungsi kelembagaan bisa sesuai dengan TUPOKSI nya.
Rendahnya tunjangan yang diberikan untuk anggota BPD
LPM
Minimnya pemahaman tentang perencanaan pembangunan Desa bagi anggota LPM


Masih dibutuhkannya Pelatihan bagi anggota LPM, sehingga fungsi kelembagaan bisa sesuai dengan TUPOKSI nya
Kurang maksimalnya kinerja anggota LPM dikarenakan belum adanya Honor 
2
RT/RW
Belum adanya tunjuangan bagi RT/RW sehingga pelayanan masyarakat kurang optimal.
3
PKK
Pembinaan bagi kader PKK berupa pelatihan 
KELOMPOK TANI


Modal untuk aktifitas kelompok tani agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
Kurangnya Sosialisasi/  penyuluhan bagi anggota kelompok tani dan masyarakat dalam pengolahan lahan pertanian
Minimnya pembinaan bagi Kelompok Tani
KARANG TARUNA


Dibutuhkannya pelatihan menagemen organisasi bagi pemuda desa
Minimnya kegiatan program kerja dari lembaga karang taruna
Kurangnya anggaran untuk pengembangan karang taruna
4
Penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban
Kurangnya fasilitas untuk membantu penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban lingkungan.
 Jadwal yang belum tersusun dengan baik
Aturan dan sanksi yang belum mengikat secara utuh kepada masyarakat.
5
Pembinaan kerukunan umat beragama
 Belum adanya dukungan atas kegiatan antar agama di dalam desa.
6



Pengadaan sarana dan prasarana olahraga



Belum adanya fasilitas olahraga yang memadai
Kurangnya pembinaan olahraga bagi masyarakat untuk pengembangan bakat
Kurangnya kepedulian sehingga olahraga belum mampu menyaingi akan teknologi yang membuat anak-anak remaja kecanduan
Kurang memahaminya olahraga untuk manfaat kesehatan masyarakat itu sendiri
7


Pembinaan lembaga adat


Tidak adanya lembaga adat di desa
Kurangnya pelestarian kegiatan adat di desa
Kuragnya anggaran untuk melestarikan lembaga adat di desa
8

Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat

Masih kurangnya pemahaman manfaat kesenian budaya untuk pemersatu masyarakat
Masih salah kaprahnya pola pemikiran masyarakat akan kesenian itu sendiri

4.   Pemberdayaan Masyarakat
Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, sesungguhnya memberi kesempatan bagi desa untuk meningkatkan kepedulian terhadap perubahan secara fundamental bagi warganya dengan cara-cara memberdayakan warga. Pemberdayaan masyarakat belum menjadi dasar teknis bagi desa untuk meningkatkan standar kehidupan masyarakat di desa. Peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat untuk menjadi lebih baik dibidang sosial, ekonomi, dan bidang kehidupan lainnya belum tersentuh secara optimal.
Kemiskinan masyarakat bisa saja terjadi akibat miskinnya pengetahuan dan informasi. Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampil serta sikap harus ditempatkan secara strategis untuk mendapatkan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
Tabel 20. Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat
NO
BIDANG /SUB BIDANG
MASALAH
1
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, dan perdagangan.


Kurangnya pengelompokan usaha ekonomi didesa
Kurangnya perencanaan serta kegiatan temu rutin desa untuk membahas kelangsungan pertanian, perikanan serta perdagangan yang ada didesa
 Kurangnya pelatihan untuk pengemasan produk agar lebih bernilai lebih
Kurannya pelatihan management pemasaran produk
2
Pelatihan teknologi tepat guna
Banyaknya lulusan SMU/SMK yang tidak melanjutkan kuliah dan membutuhkan pelatihan otomotif dan tatarias
3
Pendidikan , pelatihan dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.


Kurangnya anggaran untuk alokasi pelatihan perangkat, BPD serta Kepala Desa
Kurangnya rasa keingin tahuan yang dimiliki sehingga kurangnya keinginan belajar pemahaman
Adanya perbedaan pemahaman dimana hal tersebut disebabkan perbedaan strata pendidikan serta pengalaman yang dimiliki.
4
Peningkatan kapasitas masyarakat desa
Kurangnya pemetaan masyarakat desa

2.3.5.2. Potensi
Desa Pringgowirawan memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaan / organisasi. Sampai saat ini, potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan.
A.        Sumber Daya Alam
1.        Lahan pertanian (sawah) seluas 184,097 Ha yang masih dapat ditingkatkan produktifitasnya karena saat ini belum dikerjakan secara optimal
2.        Lahan perkebunan dan pekarangan yang subur seluas 561,755 Ha, belum dikelola secara maksimal, hanya sebagian dijadikan tempat peternakan.
3.        Adanya hasil panen padi , Sayuran, Kayu jenis Sengon, buah serta tanaman Tebu yang cukup melimpah dari hasil pengelolaan pertanian masyarakat
4.        Adanya potensi sumber air tawar dan sungai yang bisa dikembangkan untuk usaha perikanan air tawar (kolam lele dan Gurame).
B.        Sumber Daya Manusia
1.        Kehidupan warga masyarakat yang dari masa ke masa relatif teratur dan terjaga adatnya.
2.        Besarnya penduduk usia produktif disertai etos kerja masyarakat yang tinggi.
3.        Terpeliharanya budaya rembug di desa dalam penyelesaian permasalahan
4.        Cukup tingginya partisipasi dalam pembangunan desa.
5.        Masih hidupnya tradisi gotong royong dan kerja bakti masyarakat. Inilah salah satu bentuk partisipasi warga.
6.        Besarnya sumber daya perempuan usia produktif sebagai tenaga produktif yang dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
7.        Terpeliharanya budaya saling membantu diantara warga masyarakat.
8.        Kemampuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
Adanya kader kesehatan yang cukup, dari bidan sampai para kader di posyandu yang ada di setiap dusun.
C.        Kelembagaan / Organisasi
1.        Tersedia kualitas SDM aparatur pemerintah di desa yang cukup baik.
2.        Tersedia sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3.        Makin tertatanya kelembagaan Pemerintah Desa.
4.        Hubungan yang baik dan kondusif antara kepala desa, pamong desa, lembaga desa dan masyarakat, merupakan kondisi yang ideal untuk terjadinya pembangunan desa.
5.        Adanya lembaga di tingkat desa, yaitu Pemerintah Desa, LPMD dan BPD yang berperan dan dipercaya masyarakat.  
6.        Adanya kelompok-kelompok di desa seperti Karang Taruna, kelompok tani dan kelompok keagamaan.
7.        Adanya Kader-kader posyandu dan PKK membantu sebagai salah satu partisipasi wanita dalam pembangunan desa.
D.       Potensi Ekonomi
1.        Lahan Pertanian yang luas masih dapat ditingkatkan produksinya.
2.        Terdapat Usaha usaha kecil ( industri kecil ) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi belum termanfaatkan.
3.        Adanya pasar desa merupakan sentra potensi ekonomi masyarakat desa Pringgowirawan.
E.        Potensi Sosial Budaya
1.        Keragaman budaya masyarakat di dusun-dusun merupakan aset  potensial dalam pembangunan.
2.        Jumlah penduduk yang sangat besar sebagai modal dasar dalam pembangunan
3.        Cukup banyak tersedia sumber daya manusia angkatan kerja di berbagai lapangan pekerjaan.
4.        Cukup tinggi potensi kepemudaan untuk mengerakkan ekonomi perdesaan.


BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA


3.1.  Kajian Desa

Penyusunan RPJM Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.  Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

A.   Tahapan Persiapan
Pada Tahapan Persiapan ini hal yang dilakukan bersama antara lain pembentukan tim penyusun RPJM Desa, pembekalan Tim Pokja Desa Perencanaan Partisipatif yang dilaksanakan melalui musyawarah desa yang dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Setelah pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, tim tersebut selanjutnya segera melakukan Penjaringan masalah yang dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat RT dan RW dan dusun.  Dari kegiatan ini  tim penyusun berhasil menghasilkan data dan informasi dari tingkat komunitas, selanjutnya Pokja Desa menyelenggarakan Lokakarya untuk mengkompilasikan data hasil Penjaringan masalah.

B.   Tahapan pengkajian keadaan Desa
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Pada tahapan ini dilakukan Penjaringan masalah melalui lokakarya. Pada tahap selanjutnya dari Lokakarya Perencanaan Partisipatif oleh Tim  Perencanaan Partisipatif Hasil yang dicapai masih berupa draft Dokumen RPJM Desa tahun 2016 2021, yang oleh Pokja Desa kemudian dikonsultasikan kepada publik melalui Musrenbang Desa untuk mendapatkan tanggapan / masukan dari masyarakat serta nara sumber, usulan atau masukan dari masyarakat yang disetujui oleh forum akan di tambahkan dalam Dokumen RPJM Desa tahun 2016 2021.
Pelaksana proses penjaringan masalah terdiri dari para anggota Pokja Desa, tokoh masyarakat, relawan dan unsur pemerintah desa serta BPD ( daftar Personil terlampir ). Dalam konteks ini, tim Perencanaan Partisipatif bertannggung jawab secara institusional kepada Pokja Desa, dan kepada publik lewat mekanisme Lokakarya desa.
Pada tahapan ini dilakukan musyawarah Desa. Teknik yang dilakukan adalah melakukan ekspose atas hasil rancangan konsep yang disusun oleh Tim Pokja Perencanaan Partisipatif di depan Pihak terkait yang lebh luas. Selanjutnya dilakukan Tahapan Final Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan Penyampaian Draft Penetapan RPJM Desa kepada Kepala Desa.
Untuk menggali data potensi dan masalah yang ada di desa, Tim  Perencanaan Partisipatif menggunakan tiga alat dengan metode PRA sebagai berikut :
(1.)        Sketsa Desa
(2.)        Kalender Musim
(3.)        Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah dan potensi dilaksanakan dalam forum musyawarah dimasing-masing dusun,  yang hasilnya merupakan salah satu masukan dalam penyususunan dokumen RPJM Desa.

C.   Tahapan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/ kota.
Pada tahapan ini dilakukan penggalian informasi tentang program dan kegiatan prioritas di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk menjadi acuan bagi Desa dalam menyusun Program dan Kegiatan selama 6 tahun. Atau dengan kata lain untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten / Kota dengan pembangunan Desa.  Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa.  Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.  Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk.

D.  Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Desa.
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa tahun 2015  dengan tahapan sebagai berikut :
1.     Mengkompilasikan dan mengelompokan masalah masalah dari hasil musyawarah Dusun
2.     Menyusun Legenda dan Sejarah Desa
3.     Menyusun Visi Misi Desa
4.     Membuat skala prioritas.
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan.  Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan.

E.    Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak.  Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.

F.   Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode tahun 2016 2021.
Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan skala Desa dan pembangunan skala Kabupaten. Hasil yang dicapai dalam lokakarya ini adalah tersusunnya draf RPJMDes.- Setelah melewati Musrenbang Desa dilakukan revisi untuk penyempurnaan draft. Draft RPJM Desa yang sudah direvisi kemudian ditetapkan oleh Kepala desa dan BPD menjadi Peraturan Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Kabupaten   Jember

G.  Sosialisasi RPJM Desa.
Sosialisasi RPJM Desa dilakukan di tiap RW dan RT melalui pertemuan-pertemuan rutin serta ditempelkan di papan informasi yang ada di Desa.

3.2.  Musyawarah Desa RPJM Desa

Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 pasal  20 yang menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.  Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut :
a.    Laporan hasil pengkajian keadaan desa
b.   Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa; dan
c.    Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat


BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA


4.1.  Visi
Visi adalah rumusan umum untuk mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Visi dapat dikatakan juga semacam tujuan yang dapat mengarahkan dan mendorong semua stakeholders (pemerintah dan non pemerintah) untuk berkontribusi pada pencapaian visi. Visi dirancang mempunyai jangkauan 6 tahun kedepan atau lebih ke depan dan merupakan keadaan ideal yang sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi tawar desa di masa depan dalam kancah pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan kondisi masyarakat desa saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan serta pemerintah desa, maka dalam pelaksanaan periode pembangunan pemerintah desa tahun 2016-2021, dicanangkan visi Pembangunan Desa Pringgowirawan adalah sebagai berikut:
Membangun Masyarakat Desa yang Mandiri, Cerdas, menjunjung tinggi budaya gotong royong, sehat dan bertaqwa kepada Tuhan YME guna mewujudkan desa yang subur, makmur dan sejahtera dengan tetap mempertahankan nilai kearifan lokal

Penjelasan Visi:
Pada visi tersebut terdapat 5 kata kunci, yaitu: mandiri, cerdas, menjunjung tinggi budaya gotong royong, sehat dan bertaqwa kepada Tuhan YME. Artinya bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yaitu masyarakat desa yang makmur dan sejahtera, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya meweujudkan:
1.     Mandiri, mansyarakat yang mandiri adalah masyarakat yang mampu mengelola dan mengembangkan potensi desa agar masyarakat desa Pringgowirawan mampu membangun desana dengan konsep swadaya dan swakelola
2.     Cerdas, masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang memiliki kecerdasan secara intelektual maupun emosional. Mencetak masyarakat yang cerdas melalui pendidikan formal dan non formal maupun mellaui organisasi dan kelompok masyarakat yangada di desa. Masyarakat cerdas dimaknai bahwa pembangunan manusia sebagai pelaku utama pelaksana pembangunan diwujudkan untuk menciptakan sumder daya manusia yang cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlaq mulia, sehingga sumber daya manusia di desa akan meningkat kecerdasarnya secara emosional maupun spiritual;
3.     Menjunjung tinggi budaya gotog royong, masyarakat yang menjunjung tinggi budaya gotnong royong adalah masyarakat yang mempunyai bidaya berkarya secara bersama, menjaga kekkompakan dan keharmonisan, menyelesaikan permasalahan dengan bermusyawarah mufakat. Mempunyai jiwa loyalitas dan rasa memiliki patriotisme yang tinggi sehingga semua kegiatan pengembangan potensi desa mampuu diselesaikan secara bersama-sama.
4.     Sehat, masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani. Berpedoman kepada semboyan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Untuk itu masyarakatdesa perlu didorong untuk selalu menjaga kesehatan dankebersihan lingkungan dan pelayan kesehatan perlu ditingkatkan. Dengan berbekal tubuh yang sehat, maka masyarakat mampu berkarya secara maksimal guna mengembangkan potensi yang ada
5.     Bertaqwa kepada Tuhan YME, masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan YME adalah masyarakt yang menjunjung tinggi dan memperkokoh nilai-nilai keagamaan sehingga masyarakat Desa Pringowirawan mempunyai akhlak yang mulia, berbudi pekerti luhur dan bisa menjaga kerukunan antar umat beragama
4.2.  Misi
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan yang nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan desa untuk 6 tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1.     Peningkatan perekonomian masyarakat (pertanian, peternakan, kerajinan dan perdagangan)
a.     Meningkatkan mutu dan hasil pertanian berbasis kearifan lokal
b.     Meningkatkan mutu dan hasil peternakan berbasis kearifan lokal dengan cara memacu masyarakat mengelola ternal secara maksimal dengan pakan ternal tradisional berbahan organik dan pestisida nabati
c.      Memacu masyarakat untukmemproduksi kerajinan tangan engan memanfaatkan potensi yang ada disekitarnya
d.     Merintis program promosi dan pemasaran prosuk memanfaatkan edia telekomunikasi dan informasi
e.      Mengupayakan pendanaan modal usaha baik melaui bantuan pemerintah maupun pengelolaan dana swadaya masyarakat
2.     Pembangunan sarana dan prasarana
a.     Peningkatan sarana prasarana jalan desa guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi
b.     Mnertibkan penggunaaan dan adminisgtrasi lahan (tanah) desa agar bisa dikelola masyarakat desa
c.      Mengupayakan sarana bantu pengolahan pertanian seperti mesin perontok padi
d.     Merintis sarana teknologi dan informasi desa
3.     Peningkatan pendidikan formal dan informal
a.     Memacu masyarakat desa untukmengikuti program wajib belajar
b.     Membbudayakan mematikan televisi atau media hiburan lainnya pada sore hari/malam hari (18.00 20.00)
c.      Menyelenggarakan pendidikan non formal berupa pelatihan, penyulluhanmaupun kursus
d.     Menyediakan program beasiswa bagi pemuda lulusan SMA atau sederajat yang berprestasi
4.     Peningkatan kesehatan
a.     Peningkatan dan engawasan pelayanan program posyandu bagi balita dan ibu hamil
b.     Peningkatan pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat lanjut usia
5.     Peningaktan peran serta pemuda
a.     Mengaktifkan kelompok pemuda seperti karang tarusna dan kelompok pemuda lainnya
b.     Memberikan kesempatan kepada pemuda untuk melaksanakan kompetisi antar kelompk atau klub dalam ajang lomba olah raga, seni budaya dan kratifitas pengelolaan pertanian dan peternakan
c.      Melatih dan mendamping ipemuda untuk berwira usaha dibidang pertanian, peternakan, kerajinan maupun perdagangan
d.     Merintis pemuda untuk aktif melaksanakan kegiatan keagamaa baik pengajian rutin diskusi keagamaan dan lain sebagainya

6.     Peningkatan peran serta PKK
a.     Membina dan mendampingi ibu-ibu PKK dalam program tata kelola rumah tangga
b.     Melatih dan mendampingi ibu-ibu PKK dalam menelolaan kerajinan dan makanan memanfaatkan potensi yang ada di desa
c.      Membudayakan koperasi simpan pinjam melalui modal iuran rutin swadaya masyarakat
d.     Membudayakan kelompok-kelompok pengajian rutin bagi ibu-ibu PKK
e.      Memfasilitasi kegiatan lomba kebersihan lingkungan, lomba penghijauan dan lomba lainnya
7.     Peningkatan pelayanan administrasi desa
a.     Memacu program tertib administrasi dan transparansi
b.     Merintis publikasi profil desa online melalui media website, sebagai sarana promosi desa berbasis internet

4.3.  Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa
4.3.1.   Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Penetuan skala prioritan yang akan dijadikan arah kebijaka  pembangunan desa berdasarkan sistem perencanaan pembangunan nasional sebagai mana diatur dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan desa.
Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun ke depan meliputi 4 bidang mendasar, yaitu :
a.     Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa
b.     Bidang Pelaksanaan pembangunan desa
c.     Bidang pembinaan kemasyarakatan
d.     Bidang pemberdayaan masyarakat

4.3.2.   Strategi pencapaian
1.    Strategi pembangunan
Strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan visi dan  misi desa ditempuh dengan tiga strategi.
a.     Penyelenggaraan tata pemerintahan yang reatif, inovatif dan berkualitas
Penyelenggaraan ini diarahkan pada penemuan pelayanan umum dan pelayanan dasar kepada masyarakat agar terjadi kondisi masyarakat yang aman, nyaman, tertib serta kepastian hukum. Strategi ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang prima dengan mengedepankan aparat yang profesional, kreatif dan inovatif serta memaksimalkalkan fungsi sebagai fasilitator dn regulator.
b.     Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha
Pemberdayaan ini diarahkan pada peningkatan mutu pengetahuan umum dan agama, kesadaran hukum, kesehatan dan daya beli masyarakat serta menumbuh kembangkan dunia usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yangmeliputi kebutuhan sandang, pangan, papan pendidikan dan kesehatan. Disamping itu untuk meningkatkan gairahmasyarakat dalam kepatuhan hukum, meningkatkan kondisi sosial ekonomi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
c.     Pengelolaan sumberdaya alam dan buatan secara optimal
Pengelolaan ini diarahkan pada peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam dan buatan secara optimal dengan tetap menjagag kelestarian dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan lapangan kerja.
2.    Arah pembangunan
Berdasarkan visi dan misi maka arah kebijakan pembangunan desa ditujukan pada:
a.     Peningkatan kualitas pelayanan pemerintah
Dalam rangka pencapaian kinerja peningkatan kualitas pelayanan pemerintah maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1)     Koordinasi dan komunikasi antar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa
2)     Pengembangan kualitas pelayanan administrasi desa dan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha
3)     Peningkatan kualitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan aparat desa
4)     Peningkatan kesejahteraan aparatur desa
b.     Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
Dalam rangka pencapaian kinerja peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1)     Peningkatan kesadaran wajib belajar pendidikan dasar
2)     Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan
3)     Pemberian beasiswa pada siswa berprestasi dan bantuan kepada pelajar kurang mampu
4)     Penigkatan kesadaran warga akan pentingnya kesehatan
5)     Fasilitasi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan engguakan jaminan kesehatan sosial
6)     Peningkatan sistem sanitasi umum dan lingkungan masyarakat
7)     Fasilitasi pelayanan kesehata ibu dna nak melalui posyandu
c.     Penggalian potensi unggulan desa
Dalam rangka pencapaian kinerja penggalian potensi ungulan desa maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1)     Pemenuhan sarana dan prasarana pertanian
2)     Fasilitasi terhadap upaya petani dala rangka peningkatan produktifitas dan mutu produk pertanian
d.     Penanggulangan kemiskinana dan pengangguran
Dalam rangka pencapaian kinerja penanggungakan kemiskinan maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1)     Fasilitasi penyediaan informasi lowongan kerja
2)     Menindaklanjuti program kerja SKPD dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan pengangguran
3)     Peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman keluarga miskin
4)     Pemberdayaan perempuan
e.     Pembangunan sarana dan prasarana umum yang memadai
Dalam ragka pencapaian kinerja pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1)     Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan
2)     Pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi
3)     Peningkatan pelayanan fasilitas yang menunjang pendidikan dan kesehatan.
3.    Prioritas
Dalam hal penetapan kegiatan dilakukan prioritas sehingga kegiatan akan lebih memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas pembangunan Desa bertujuan meningkatkan  kesejahteraan dan kualitas  hidup  masyarakat Desa serta  penanggulangan kemiskinan.
Prioritas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui:
1.     Pemenuhan kebutuhan dasar;
2.     pembangunan sarana dan prasarana Desa;
3.     pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
4.     pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1.     pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
2.     pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
3.     pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Sedangka prioritas dalam pembangunan sarana dan prasarana desa diarahkan untuk kegiatan:
1.     pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
2.     pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
3.     pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
4.     pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
5.     pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
6.     pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
7.     pengembangan sarana dan prasarana produksi di desa.
Prioritas pengembangan ekonomi lokal dilakukan dalam pencapaian target pembangunan desa melalui:
1.     pendirian dan pengembangan BUM Desa;
2.     pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa;
3.     pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
4.     pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
5.     pengembangan benih lokal;
6.     pengembangan ternak secara kolektif;
7.     pengelolaan padang gembala;
8.     pengembangan desa wisata; dan
9.     pengembangan  teknologi  tepat  guna  pengolahan  hasil  pertanian  dan perikanan.
Selain prioritas sebagaimana dimaksud diatas, prioritas pembangunan desa juga diarahkan dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan:
1.     peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
2.     mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
3.     pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat desa;
4.     pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
5.     penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
6.     peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
a)     kelompok usaha ekonomi produktif;
b)     kelompok perempuan;
c)     kelompok tani;
d)     kelompok masyarakat miskin;
e)     kelompok pengrajin;
f)      kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
g)     kelompok pemuda
4.    Pendanaan
Pendanaan pembangunan desa didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabel dan transparansi. Pendanaan desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
Sumber dana yang diterima oleh desa bersumber dari dana desa yang berasal dari APBN, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD II, PAD serta bantuan dana lainnya dari pemerintah dan pihak ketiga. Dana desa (DD) diperioritaskan untuk mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2014. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) diperuntukan untuk mendanai penyelengaraan pemerintahan desa.
Pendanaan pembaggunan dilakukan secara transaparan dan akuntabel oleh penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian penggunaannya bisa tepat guna dan tepat sasaran.
4.3.3.   Analisa Hambatan dan Kekuatan Desa
Agar dapat mengukur serta membuat kebijakan strategi perlu juga diadakan anilisa lingkungan di desa baik internal maupun ekternal yang akan dijadikan petimbangan-pertimbangan dalam mengambil sebuah kebijakan. Anilisa lingkungan tersebut dilihat berdasarkan pada pengelompokan masalah yang terindentifikasi pada Potret Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan. Bagaimana desa menentukan peringkat masalah dan tindakan pemecahan masalah juga menjdi analisa lingkungan desa, hal ini berakaitan dengan keterkaitan, masalah pada 4 (empat) bidang pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan desa. Di samping itu juga pada analisa penentuan peringkat tindakan yang berhubungan dengan langkah strategi pembangunan desa ke depannya akan diarahkan.
a.        Analisa Pengelompokan Masalah Desa
Dari tabel pengelompokan masalah yang terindentifikasi di desa banyaknya pengelompokan masalah pembangunan sarana dan prasarana fisik menjadi catatan tersendiri dari desa untuk segera diwujudkan sebagai program pembangunan desa. Dari daftar tersebut, lebih banyak pembangunan fisik yang berorientasi pada pembangunan yang menunjang tingkat perekonomian masyarakat. Pembangunan pada sarana transportasi desa yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas perekonomian di bidang pertanian.
b.        Analisa Penentuan Peringkat Masalah
Setelah dilakukan identifikasi masalah selanjutnya masalah yang ada diperingkatkan sesuai dengan kondisi yang darurat atau mendesak. Hal ini telah dilakukan oleh tim perumus RPJMDesa dan dilakukan pembahasan ulang bersama sama dengan masyarakat pada saat Musyawarah Desa. Atas dasar inilah disusun usulan sesuai dengan urutan tahun dan jumlah dana yang tersedia sesuai dengan asumsi pagu yang ada.
c.        Analisa Pengkajian Tindakan Masalah
Dalam rangka pencapaian tindakan yang layak tersebut, berbagai kebijakan pembangunan telah ditempuh oleh Pemerintah Desa Pringgowirawan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan berbagai bidang telah kelihatan hasilnya. Terlepas dari keberhasilan tersebut, masih  banyak hal yang harus segara ditangani, mengingat begitu banyak permasalahan dan kompleknya segala urusan yang ada di tengah masyarakat Desa Pringgowirawan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat itu sendiri.


BAB V
PENUTUP

5.1.  Kesimpulan
Jika dilihat dari proses penyusunan dokumen RPJM-Desa yang telah dilakukan oleh Tim Penyusun kiranya kami sebagai Tim penyusun akan mencoba memberikan kesimpulan dimana masalah yang muncul dari usaha masyarakat, dengan 4 aspek bidang diantaranya Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa, Bidang Pelaksanaan pembangunan desa, Bidang pembinaan kemasyarakatan, Bidang pemberdayaan masyarakat adalah bidang yang sudah mencakup permasalahan dalam semua kegiatan di pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan Program ternyata warga desa Pringgowirawan berharap dalam pelaksanan kegiatan berprinsip tranparan, partisipatif dan akuntabel. Hal ini menyebabkan beberapa pertanyaan, pertama apakah memang  betul-betul kehendak masyarakat yang menginginkan pola pembangunan  dengan prosedur yang ada dan partisipatif dan Pemerintah Desa dapat menjadi motivator dalam memobilisasi swadaya dan partisipasi masyarakat. Jika benar demikian adanya, hal ini menjadi kesuksesan pemerintah desa dalam pemberdayaan warga untuk terlibat aktif setiap proses pembangunan yang ada di desa. Besarnya Tingkat Belanja desa dari pada tingkat Pendapatan di APBDes tanpa didukung dengan kekuatan PADes yang pasti bisa menyebabkan kemandirian APBDes tidak ada.
Dokumen RPJM Desa disusun sebagai upaya agar dalam proses pemerintahan desa dalam menjalankan program di desa dapat terarah serta mudah  melakukan  evaluasi dan kontrol yang positif dari semua warga. Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya dokumen RPJM-Des dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja pembangunan desa (RKP-Des) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dengan adanya RPJM-Des yang sudah mengacu pada visi, misi, sasaran yang akan dicapai selama enam tahun maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Pringgowirawan, secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis.
Penjabaran tahunan dari dokumen RPJM-Des dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) adalah dasar penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Des). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:
1.    Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM-Des Desa Pringgowirawan tahun 2016-2021 dengan penuh tanggung jawab.
2.    Forum Musrenbang Kecamatan menjadi forum yang membahas arah pembangunan ditingkat kecamatan dengan mengacu pada RPJM-Des yang sudah disusun dan ditetapkan oleh desa.
3.    Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten yang ada wajib untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan sesuai dokumen RPJM-Desa.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM-Desa Desa tahun 2016-2021 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan. Hal-hal yang belum diatur terkait isu-isu pembangunan desa saat ini akan dibahas lebih lanjut melalui kajian ulang sesuai kebutuhan pembangunan di desa.

5.1.  Saran-Saran

RPJM Desa ini bukan merupakan persyaratan untuk mendapatkan suatu Pembangunan Desa, tetapi suatu dokumen yang terencana sesuai dengan potensi dan kemampuan Desa dalam melaksanakan program ke depan untuk mewujudkan semua rencana program yang telah tertuang dalam dokumen RPJM Desa. Dalam menjalankan program hendaknya harus kontinyu serta berkesinambungan, dan juga lebih mengedepankan faktor Prioritas, efektif, efesien, transparan. Hendaknya dalam setiap rencana yang dibuat oleh pemerintah desa harus di sosialisasikan kepada seluruh warga dengan harapan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah-tengah masyarakat. Karena keterbatasan APBDes untuk membiayai semua program di desa maka hendaknya pemerintah desa harus berusaha mencari sumber-sumber PADes yang baru dengan catatan tidak memberatkan kondisi seluruh masyarakat. Setiap hasil pembangunan harus segerah di laporkan kepada masyarakat oleh pemerintah desa.

Demikian hasil hasil akhir dari penyusunan dokumen RPJM Desa yang telah kami susun kurang lebih 3 (tiga) bulan, dengan melalui proses serta diskusi yang panjang, semua harapah serta keinginan warga desa selama kurun waktu 6 (enam) tahun kedepan ada didalam dokumen tersebut. Besar harapan kita bersama, apa yang menjadi harapan serta keinginan semua warga desa dapat terwujudkan melalui kerja keras dan kesungguhan semua pihak.


Tim Penyusun RPJM Desa