BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam
rangka penyelenggaraan kewenangan desa sesuai dengan amanat dari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa dapat
menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat
desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka
Tunggal Ika. Penerapan dari amanat Undang-Undang Desa tersebut, disetiap
desa sudah pasti perlu untuk merumuskan strategi pencapaian percepatan
terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana,
sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga terjalin hubungan yang
seimbang antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai
konsekuensinya, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen
perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( APBD Desa ). Perencanaan pembangunan Desa
diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui
musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
pembangunan desa yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, swadaya masyarakat desa, dan / atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa
dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan
sumber daya alam desa.
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan
unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,
adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Keberadaan
Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dapat digunakan
sebagai gambaran dan acuan kongkrit tentang program yang dilakukan oleh
pemerintah desa enam tahun mendatang. Selain itu juga dijadikan acuan
untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Dengan adanya RPJMDes,
maka diharapkan pembangunan akan tepat sasaran dan berkesinambungan yang
dapat dijadikan sebagai alat ukur dan sasaran kontrol bagi pelaksanaan
pembangunan serta untuk mengetahui program pembangunan desa serta
mengevaluasai kinerja pemerintahan desa.
Dalam
proses pelaksanaan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tersebut tentunya
harus mengacu pada ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur menurut ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang
Pedoman Pembangunan Desa.
1.2. Landasan Hukum
Dasar hukum dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa adalah:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN;
6. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1
tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
14. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran
BUMDES;
15. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5
Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
16. Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
17. Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 900/5356/SJ, Nomor
959/KMK.07/2015, Nomor 49 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran,
Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
1.3. Maksud dan Tujuan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai dokumen perencanaan
pembangunan desa kurun waktu 6 tahunan yang ditetapkan untuk.
1. Memberikan
arah sekaligus dan acuan bagi stakeholder pembangunan desa dalam
mewujudkan cita-cita, tujuan visi dan misi serta arah pembangunan desa,
sehingga pembangunan dapat dilakukan secara sinergis, dan
terkoordinatif.
2. Memberikan
gambaran kritis dalam penyelesaian masalah pembangunan desa sebagai
selama 6 (enam) tahun serta mendorong pencapaian tujuan pembangunan
nasional
3. Terciptanya Integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pelaku pembangunan (stakeholders)
antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun dengan
Kabupaten dengan Provinsi dan Pusat, diharapkan pula akan terbangun
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan serta pengawasan pembangunan desa.
4. Meningkatkan
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada
masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan
pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud
pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah
desa.
5. Memberikan Kemudahan bagi pemerintah dan instansi yang berkompetensi dalam melaksanakan program program pembangunan sebab di RPJM Desa telah memuat seluruh Aspirasi rakyat
6. Memberikan Gambaran nyata bagi terlaksananya arah pembangunan di tahun-tahun mendatang .
7. Menjaring
aspirasi masyarakat agar pembangunan ke depan bisa benar-benar berguna
dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan
1.4. Manfaat
Manfaat Dokumen RPJM Desa antara lain :
1. Menjadi
landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan di biayai oleh
APBDes, APBD Kabupaten, APBD Propinsi serta APBN maupun pihak ketiga dan
Swadaya.
2. Sebagai kebijakan desa untuk menyelaraskan dan memadukan rencana serta sumber daya yang tersedia di desa.
3. Sebagai tolak ukur kinerja pemerintahan desa sejauh mana
keberhasilan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan
dilaksanakan utnuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan bersama,
serta menjadi refleksi pembangunan yang akan datang.
4. Tersedianya
dokumen usulan program-rogram pembangunan desa baik secara fisik maupun
non fisik yang saling terpadu dan sesuai dengan prioritas kebutuhan
masyaarakat.
5. Sebagai
masukan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan program Kabupaten dan
pihak-pihak lain berkeinginan untuk menanamkan invesasi di desa.
6. Untuk
meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan
pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud
pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah
desa.
1.5. Pengertian
1. Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal
yang bersifat strategis.
7. Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan
unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11. Pembangunan
Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan
kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna
mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12. Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa.
13. Pengkajian
Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai
keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi
terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta
dinamika masyarakat Desa.
14. Data
Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber
daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana
prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,
adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam)
tahun.
16. Rencana
Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Daftar
Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari
RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan
Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18. Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19. Aset
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang syah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22. Alokasi
Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/ kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
23. Lembaga
Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
24. Lembaga
adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat
istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25. Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
26. Pemerintahan
Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
PROFIL DESA
2.1. Sejarah Desa
Berdasarkan cerita dari tokoh mayarakat dan sesepuh yang ada Desa Pringgowirawan bahwa
zaman dahulu sering terjadi keanehan-keanehan yang sering dilihat
seorang yang sempat disegani oleh masyarakat, beliau bernama Pak
Pringgowi. Pak pringgowi tersebut sering melihat suatu benda aneh yang
munculnya di malam hari, terutama pada malam Jum’at legi, benda tersebut
merupakan batu yang bersinar dan berjalan mengelilingi desa.
Berdasarkan kejadian yang sering dilihatnya, Pak Pringgowi menceritakan
kejadian yang aneh tersebut
kepada warga – warga setempat, dan pada akhirnya desa ini diberi nama
Batu Urip. Lama kemudian Pak Pringgowi tersebut meninggal dunia.
Semenjak meninggalnya Pak Pringgowi desa Batu Urip sangatlah rawan,
dikatakan rawan karena di desa Batu Urip sering terjadi pembunuhan.
Suatu hari sesepuh desa sekaligus tokoh masyarakat yang bernama Pak
Nurbudin mempunyai gagasan untuk mengubah nama desa Batu Urip menjadi
desa Pringgowirawan. Nama desa Pringgowirawan tersebut diambil dari nama
Pak Pringgowi dan disambung dengan kata Rawan, sehingga sampai saat ini
nama desa Pringgowirawan tidak pernah dirubah lagi. Semenjak berdirinya
Desa Pringgowirawan hingga sekarang nama – nama kepala Desa yang pernah
menjabat tertuang dalam tabel 1.
Tabel 1. Kepala Desa Yang Pernah Menjabat di Desa Pringgowirawan
NO.
|
NAMA KEPALA DESA
|
MASA JABATAN (TAHUN)
|
1
|
Nurbuddin
| |
2
|
P. Bulla
| |
3
|
P. Tonari
|
1966 s/d 1968
|
4
|
H. Mulyo Utomo
|
1968 s/d 1994
|
5
|
Herwanto
|
1994 s/d 2008
|
6
|
H. Moh. Subrianto
|
2008 s/d 2014
|
7
|
H. Alim
|
2014 s/d sekarang
|
2.2. Peta dan Kondisi Desa
2.2.1. Kondisi Geografi
Desa
Pringgowirawan memiliki luas wilayah 863,356 Ha. Topgrafi ketinggian
desa ini adalah berupa dataran tinggi yang terletak diantara 40 M di
atas permukaan laut.
Berdasarkan
administrasi desa Pringgowirawan terletak di wilayah Kecamatan
Sumberbaru kabupaten Jember dengan batas – batas wilayah sebagai
berikut:
Sebelah Utara : Desa Karangbayat
Sebelah Timur : Desa Pondok Dalem Kec. Semboro
Sebelah Selatan : Desa Rowotengah
Sebelah Barat : Desa Yosorati
Pusat pemerintahan desa Pringgowirawan terletak di dusun Krajan RT. 014 RW. 003 dengan menempati areal lahan seluas 250 m2.
Jarak
tempuh desa Pringgowirawan ke ibu kota kecamatan Sumberbaru adalah 8 Km
yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 10 menit. Sedangkan jarak
tempuh ke ibu kota kabupaten Jember adalah 38 Km yang dapat di tempuh
dengan waktu 1,5 jam.
GAMBAR PETA DESA
2.2.2. Kondisi Demografi
Secara
umum desa Pringgowirawan mayoritas penduduknya merupakan penduduk asli
desa dan sisanya sebagian kecil merupakan penduduk pendatang.
Berdasarkan penyebaran suku bangsa penduduk desa Pringgowirawan terdapat
dua suku yaitu suku Jawa dan Madura.
Jumlah
penduduk desa Pringgowirawan berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun
2015 terdiri dari 4.182 KK, dengan jumlah total 14.124 jiwa yang
tersebar di 5 (Lima) Dusun, 15 RW dan 83 RT. Data Jumlah penduduk
selengkapnya disajikan pada table 2.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Desa Pringgowirawan Tahun 2015
NO
|
DUSUN
|
JUMLAH PENDUDUK
|
JUMLAH
| |
L
|
P
| |||
1
|
Krajan
|
1,843
|
1,978
|
3,821
|
2
|
Wedusan
|
1,533
|
1,597
|
3,130
|
3
|
Sumber Uling
|
1,256
|
1,346
|
2,602
|
4
|
Racekan
|
527
|
575
|
1,102
|
5
|
Sumber Kijing
|
1,703
|
1,766
|
3,469
|
Jumlah
|
6,862
|
7,262
|
14,124
|
Sumber : Rekapitulasi hasil Pendataan Keluarga Tahun 2015
Salah
satu faktor penting yang berpengaruh terhadap perkembangan jumlah
penduduk adalah keberhasilan program keluarga berencana (KB) di desa
Pringgowirawan Jumlah penduduk peserta KB aktif dan Pasangan usia
Produktif (PUS) di desa Pringgowirawan pada tahun 2015. dapat dilihat
pada tabel 3 di bawah ini
Tabel 3. Jumlah Peserta KB dan PUS Tahun 2015
NO
|
DUSUN
|
JUMLAH PASANGA USIA SUBUR (PUS)
| ||
PESERTA KB
|
PESERTA BUKAN KB
|
TOTAL
| ||
1
|
Krajan
|
503
|
321
|
824
|
2
|
Wedusan
|
419
|
193
|
612
|
3
|
Sumber Uling
|
289
|
178
|
467
|
4
|
Racekan
|
155
|
76
|
231
|
5
|
Sumber Kijing
|
425
|
298
|
723
|
Jumlah
|
1,791
|
1,066
|
2,857
|
Sumber : Rekapitulasi hasil Pendataan Keluarga Tahun 2015
2.2.3. Sumber Daya Alam
Sebagai
modal dasar pelaksanaan pembangunan di desa Pringgowirawan sumber daya
alam mutlak diperlukan untuk mendukung tercapainya program pembangunan
desa yang direncanakan dengan baik. Sumber daya alam di desa
Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini:
Tabel 4. Daftar Sumber Daya Alam di Desa Pringgowirawan
NO.
|
URAIAN SUMBER DAYA ALAM
|
KETERANGAN
| |
1.
|
Lahan Persawahan
|
184,097
|
Ha
|
2.
|
Tanah Kering
|
561,755
|
Ha
|
3.
|
Tanah Liat
|
Ada
| |
4.
|
Pasir
|
Ada
| |
5.
|
Batu Kali
|
Ada
| |
6
|
Batu gunung
|
Ada
| |
7
|
Sungai
|
Ada
|
2.2.4. Sumber Daya Manusia
Sebagai
pelaku utama pelaksanaan pembangunan di desa, tentunya peran serta dan
daya dukung sumber daya manusia menjadi bagian terpenting suksesnya
pelaksanaan pembangunan. Untuk itu Sumberdaya Manusia di desa
Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 5 berikut:
Tabel 5. Daftar Sumber Daya Manusia di Desa Pringgowirawan
NO.
|
URAIAN SUMBER DAYA MANUSIA
|
VOLUME
|
SATUAN
|
1.
|
Penduduk dan keluarga
| ||
a. Jumlah penduduk laki-laki
|
6,862
|
Jiwa
| |
b. Jumlah penduduk perempuan
|
7,262
|
Jiwa
| |
c. Jumlah Kepala keluarga
|
4.182
|
KK
| |
2.
|
Sumber penghasilan utama penduduk
| ||
a. Petani
| |||
b. Buruh Tani
|
7,023
|
Orang
| |
c. PNS
|
30
|
Orang
| |
d. Pengrajin Industri Rumah Tangga
|
10
|
Orang
| |
e. Pedagang Keliling
|
10
|
Orang
| |
f. Peternak
|
229
|
Orang
| |
g. Montir
|
6
|
Orang
| |
h. Bidan dan Perawat
|
7
|
Orang
| |
i. PRT
|
120
|
Orang
| |
j. Pengusaha kecil Menengah
|
20
|
Orang
| |
k. Karyawan Perusahaan Swasta
|
5
|
Orang
| |
l. Tukang Batu
|
135
|
Orang
| |
m. Montir
|
6
|
Orang
| |
n. Tukang Becak
|
15
|
Orang
| |
o. Sopir
|
30
|
Orang
| |
3.
|
Tenaga Kerja berdasarkan latar belakang Pendidikan ;
| ||
a. Lulusan S-1, S-2
|
54
|
Orang
| |
b. Lulusan SLTA
|
145
|
Orang
| |
c. Lulusan SLTP
|
357
|
Orang
| |
d. Lulusan SD / MI
|
3,050
|
Orang
| |
e. Tidak tamad SD
|
2,448
|
Orang
| |
f. Tidak Sekolah
|
2,455
|
Orang
|
2.2.5. Sumber Daya Pembangunan
Sebagai
sarana pendukung pelaksanaan pembangunan di desa, ketersediaan sumber
daya pembangunan mutlak diperlukan dalam rangka untuk menentukan
langkah, arah dan strategi pembangunan di desa secara tepat. Sumber daya
pembangunan di desa Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 6 berikut:
Tabel 6. Sumber Daya Pembangunan di Desa Pringgowirawan
NO.
|
URAIAN SUMBER DAYA PEMBANGUNAN
|
VOLUME
|
SATUAN
|
1.
|
Aset Prasarana Umum
| ||
a. Jalan Aspal
|
3.242
|
Km
| |
b. Jembatan
|
14
|
Unit
| |
2.
|
Aset Prasarana Pendidikan
| ||
a. PAUD
|
4
|
Unit
| |
b. TK/BA/RA
|
2
|
Unit
| |
c. SD
|
3
|
Unit
| |
d. TPQ
|
10
|
Unit
| |
e. Madin
|
5
|
Unit
| |
f. SLTP/MTS
|
1
|
Unit
| |
3.
|
Aset Prasarana Kesehatan
| ||
a. Polindes/Pustu
|
1
|
Unit
| |
b. Posyandu Balita
|
15
|
Unit
| |
c. Posyandu Lansia
|
4
|
Unit
| |
d. Sumur Bor
|
10
|
Unit
| |
e. Sumur Gali
|
1980
|
Unit
| |
4.
|
Aset prasarana ekonomi
| ||
a. Pasar desa
|
1
|
Unit
|
2.2.6. Sumber Daya Sosial Budaya
Sebagai
bangsa yang besar, Indonesia yang terdiri dari berbagai budaya
merupakan modal pendukung untuk mencapai suksesnya pembangunan di desa,
terutama sebagai modal dasar untuk mempromosikan diri desa dalam kancah
persaingan tingkat lokal, daerah, nasional maupun internasional. Sumber
daya sosial budaya di desa Pringgowirawan dapat dilihat pada tabel 7
berikut:
Tabel 7. Sumber Daya Sosial Budaya di Desa Pringgowirawan
NO.
|
URAIAN SUMBER DAYA
SOSIAL BUDAYA
|
VOLUME
|
SATUAN
|
1.
|
Musik Hadrah
|
5
|
Grup
|
2
|
Musik Patrol
|
3
|
Grup
|
3
|
Pencak Silat
|
1
|
Grup
|
2.3. Kelembagaan Desa
2.3.1. Wilayah Desa
Wilayah
Desa Pringgowirawan terdiri dari 5 dusun, 15 RW dan 83 RT, yang
merupakan wilayah administrasi desa. Data wilayah administrasi desa
dapat dilihat dari tabe 8 berikut:
Tabel 8. Wilayah Administrasi Desa Pringgowirawan
NO.
|
NAMA LEMBAGA
|
NAMA KETUA
|
1.
|
Rukun Warga I Dusun Krajan
|
Abdul Ghofur
|
Rukun Tetangga 001
|
Saiful
| |
Rukun Tetangga 002
|
H. . Solihin
| |
Rukun Tetangga 003
|
Uhliso
| |
Rukun Tetangga 004
|
Ponidi
| |
Rukun Tetangga 005
|
Sucipto
| |
Rukun Tetangga 006
|
Aseh
| |
2.
|
Rukun Warga I I Dusun Krajan
| |
Rukun Tetangga 007
|
Nur Hatim
| |
Rukun Tetangga 008
|
Sohib
| |
Rukun Tetangga 009
|
Marjedin
| |
Rukun Tetangga 010
|
P. aryono
| |
Rukun Tetangga 011
|
Sugiyanto
| |
Rukun Tetangga 012
|
Readi
| |
3.
|
Rukun Warga I I I Dusun Krajan
|
Mam Hanafi
|
Rukun Tetangga 013
|
Saroji
| |
Rukun Tetangga 014
|
Sugianto
| |
Rukun Tetangga 015
|
Sahid
| |
Rukun Tetangga 016
|
H. Maryono
| |
Rukun Tetangga 017
|
Sarwi
| |
Rukun Tetangga 018
|
Sali
| |
4.
|
Rukun Warga IV Dusun Krajan
|
Malik brahim
|
Rukun Tetangga 019
|
P.Sutris
| |
Rukun Tetangga 020
|
Toha
| |
Rukun Tetangga 021
|
Purnomo
| |
Rukun Tetangga 022
|
Sundari
| |
Rukun Tetangga 023
|
Rudi
| |
Rukun Tetangga 024
|
Hamid
| |
5.
|
Rukun Warga V Dusun Wedusan
|
Jumali
|
Rukun Tetangga 025
|
Suani
| |
Rukun Tetangga 026
|
Oh. Suwadi
| |
Rukun Tetangga 027
|
Sipul Mistar
| |
Rukun Tetangga 028
|
Paiman
| |
Rukun Tetangga 029
|
Anda
| |
Rukun Tetangga 030
|
Subur
| |
6.
|
Rukun Warga VI Dusun Wedusan
|
Solehudin
|
Rukun Tetangga 031
|
Marnewi
| |
Rukun Tetangga 032
|
Miski
| |
Rukun Tetangga 033
|
Sugianto
| |
Rukun Tetangga 034
|
Rosim
| |
Rukun Tetangga 035
|
Soleh
| |
Rukun Tetangga 036
|
Samsuri
| |
7.
|
Rukun Warga VII Dusun Wedusan
|
Atmuni
|
Rukun Tetangga 037
|
Lutfiah
| |
Rukun Tetangga 038
|
Rahmad
| |
Rukun Tetangga 039
|
Jusak
| |
Rukun Tetangga 040
|
Dewi A
| |
Rukun Tetangga 041
|
Abdul Kholik
| |
Rukun Tetangga 042
|
Sura’mo
| |
8.
|
Rukun Warga VIII Dsn. Sumberuling
|
Jumi’an
|
Rukun Tetangga 043
|
Achmad Yani
| |
Rukun Tetangga 044
|
Samin
| |
Rukun Tetangga 045
|
Anwar Sanusi
| |
9.
|
Rukun Warga IX Dusun Sumberuling
|
Husen Basid
|
Rukun Tetangga 046
|
Ach. Abdul Kodir
| |
Rukun Tetangga 047
|
Sahi Krisbiantoro
| |
Rukun Tetangga 048
|
Rijo
| |
Rukun Tetangga 049
|
Tonari
| |
Rukun Tetangga 050
|
Nasuri
| |
Rukun Tetangga 051
|
Kusman
| |
10.
|
Rukun Warga X Dusun Sumberuling
|
Nur Jusak
|
Rukun Tetangga 052
|
Jumandi
| |
Rukun Tetangga 053
|
Muhammad Ishak
| |
Rukun Tetangga 054
|
Samsudi
| |
Rukun Tetangga 055
|
Kahar
| |
Rukun Tetangga 056
|
Tori
| |
Rukun Tetangga 057
|
Nur Alim
| |
11.
|
Rukun Warga XI Dusun Racekan
|
Syaiful
|
Rukun Tetangga 058
|
Misbah
| |
Rukun Tetangga 059
|
Hanafi
| |
Rukun Tetangga 060
|
Jeppar
| |
Rukun Tetangga 061
|
Harissuhud
| |
Rukun Tetangga 062
|
Sholihin
| |
12.
|
Rukun Warga XII Dusun Racekan
|
Bahrowi
|
Rukun Tetangga 063
|
Heri
| |
Rukun Tetangga 064
|
P. Syaihu
| |
Rukun Tetangga 065
|
Abdullah
| |
Rukun Tetangga 066
|
Mulyadi
| |
13.
|
Rukun Warga XIII Dsn. Sumberkijing
|
Umbul Supriono
|
Rukun Tetangga 067
|
Jinari
| |
Rukun Tetangga 068
|
Slamet
| |
Rukun Tetangga 069
|
P. Mina
| |
Rukun Tetangga 070
|
Mursidi
| |
Rukun Tetangga 071
|
Salim
| |
14.
|
Rukun Warga XIV Sumberkijing
|
Artoyo
|
Rukun Tetangga 072
|
Imam
| |
Rukun Tetangga 073
|
Ahmad Hilill
| |
Rukun Tetangga 074
|
Wawan
| |
Rukun Tetangga 075
|
Jatem
| |
Rukun Tetangga 076
|
Muhtar
| |
15.
|
Rukun Warga XV Sumberkijing
|
Senimin
|
Rukun Tetangga 077
|
Hasyim Asy’ari
| |
Rukun Tetangga 078
|
Nurhasanah
| |
Rukun Tetangga 079
|
Matromli
| |
Rukun Tetangga 080
|
Nur Hasan
| |
Rukun Tetangga 081
|
Dulhalim
|
Berdasarkan wilayah administrasi, Luas wilayah Desa Pringgowirawan yang terbagi dari 5 dusun dapat dilihat dari tabel 9 berikut:
Tabel 9. Luas Wilayah Masing Masing Dusun
NO.
|
DUSUN
|
LUAS WILAYAH
|
NAMA KEPALA DUSUN
|
1.
|
Krajan
|
183.423 Ha
|
Achmad Fadholi
|
2.
|
Wedusan
|
172.670 Ha
|
Suharyono
|
3.
|
Sumberuling
|
171.673 Ha
|
Abdullah
|
4.
|
Racekan
|
163.745 Ha
|
Abd. Hamid
|
5.
|
Sumberkijing
|
171.941 Ha
|
Achmad Gufron
|
2.3.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
1. Susanan Struktur Organisasi Perangkat desa Pringgowirawan
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Perangkat Desa terdiri dari :
§ Kepala Urusan Pemerintahan
§ Kepala Urusan Keuangan
§ Kepala Urusan Keuangan
§ Kepala Urusan Pelayanan Umum
§ Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
§ Kepala Urusan Kesra
§ Kepala Urusan Pamong Tani
§ Kepala Urusan Keamanan
§ Kepala Dusun
Untuk
SDM perangkat desa dinilai cukup Karena pendidikan mereka minimal
lulusan SLTA dalam hal ini diharapkan kinerja mereka lebih Optimal. Nama
Pejabat Pemerintah Desa Pringgowirawan tertuang dalam Tabel 10 berikut.
KASI KESRA
Mustofa
|
KEPALA DUSUN REBULOH
Sito
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
H. Alim
|
Kepala Desa
|
2
|
Sukari
|
Sekretaris Desa
|
3
|
M. Sodik
|
Kaur Pemerintahan
|
4
|
Misla
|
Kaur Pelayanan Umum
|
5
|
Moh. Ismail
|
Kaur Keuangan
|
6
|
Abdussalim
|
Kaur Kesra
|
7
|
Maryamah
|
Kaur Ekonomi dan Pembangunan
|
8
|
Abdussalim
|
Kaur Kesra
|
9
|
Yoyon Priono
|
Kaur Keamanan
|
10
|
Suroso Siswanto
|
Kaur Pertanian
|
11
|
Achmad Gufron
|
Kasun Sumberkijing
|
12
|
Achmad Fadoli
|
Kasun Krajan
|
13
|
Suharyono
|
Kasun Wedusan
|
14
|
Abdullah
|
Kasun Sumberuling
|
14
|
ABD. HAMID
|
Kasun Racekan
|
2. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah
dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Tabel 11. Nama Badan Permusyawaratan Desa Pringgowirawan
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Suratman
|
Ketua
|
2
|
Atmari
|
Wakil Ketua
|
3
|
Abdullah
|
Sekretaris
|
4
|
Suwarto
|
Bendahara
|
5
|
Lutfi Karim
|
Anggota
|
6
|
Muklas
|
Anggota
|
7
|
Heri Kapri
|
Anggota
|
8
|
Malik Ibrahim
|
Anggota
|
9
|
Harianto
|
Anggota
|
10
|
Suyitno
|
Anggota
|
11
|
Romli Edi Sucipto
|
Anggota
|
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD )
LPM
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu pemerintah
desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ditetapkan dengan
peraturan desa dan hubungan kerja antara LPMD dengan Pemerintahan Desa
bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Dan secara spesifik
dapat di bedakan fungsinya sebagai berikut :
a. LPMD berfungsi membantu pemerintahan desa untuk pembangunan secara umum.
b. PKK berfungsi menampung kegiatan kaum wanita
c. Karangtaruna berfungsi sebagai wadah kegiatan kaum muda
d. RW
– RT berfungsi untuk membangun kerukunan, ketertiban dan kebersamaan
dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Tabel 12. Nama-nama LPMD Desa Pringgowirawan
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Suharto
|
Ketua
|
2
|
Nurahmad
|
Wakil Ketua
|
3
|
Moh. Sodik
|
Sekretaris
|
4
|
Jupriadi
|
Seksi Kegiatan Masyarakat
|
Slamet Hariyanto
|
Anggota
| |
Suaman Harizy
|
Anggota
| |
5
|
Ahmadi
|
Seksi Hubungan Masyarakat
|
Suroso
|
Anggota
| |
Mosari
|
Anggota
| |
6
|
Dewi Anggraeni
|
Seksi Pemberdayaan Perempuan
|
Nur Fadila
|
Anggota
| |
Jum’ani
|
Anggota
|
4. Pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK)
Tim
Penggerak PKK merupakan salah satu pendukung pelaksana pemerintahan di
desa. Oleh karenanya ini tidak bisa dipisahkan dari tata kelola
pemerintahan desa. Sebagai potensi yang harus dikembangkan PKK Desa
dikelola agar dapat memberikan warna pembangunan di desa.
Tabel 13. Tim Penggerak PKK Desa Pringgowirawan
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Ny.Hj. Mardiya
|
Ketua
|
2
|
Ny. Juma’ani Sukari
|
Wakil Ketua
|
3
|
Ny. Nurfadila
|
Bendahara
|
4
|
Dewi Anggraeni
|
Sekretaris
|
5
|
Maryama
|
Wakil Sekretaris
|
6
|
Ny. Vela Anjarsari
|
Ketua POKJA I
|
7
|
Ny. Fatima
|
Sekretaris
|
8
|
Ny. Sodik
|
Bendahara
|
9
|
Ny. Maria
|
Anggota
|
10
|
Ny. Wiwik W
|
POKJA II
|
11
|
Ny. Nurhasanah
|
Sekretaris
|
12
|
Ny. Dewi
|
Bendahara
|
13
|
Ny. Suroso
|
Anggota
|
14
|
Ny. Tuni
|
Anggota
|
15
|
Ny. Luluk
|
Anggota
|
16
|
Ny. Hasana
|
POKJA III
|
17
|
Ny. Maryam
|
Sekretaris
|
18
|
Ny. Nafisa
|
Bendahara
|
19
|
Ny. Hamid
|
Anggota
|
20
|
Ny. Suharyono
|
Anggota
|
21
|
Ny. Sri Rahayu
|
POKJA IV
|
22
|
Ny. Halima
|
Sekretaris
|
23
|
Ny. Muslimah
|
Bendahara
|
24
|
Ny. Indartik
|
Anggota
|
25
|
Ny. Holipa
|
Anggota
|
26
|
Ny. Vika Andifa
|
Anggota
|
Secara umum pelayanan pemerintahan Desa Pringgowirawan kepada masyarakat cukup memuaskan dan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
2.3.3. Gambaran Infrastruktur
Pembangunan
Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana dan sarana yang
bersifat fisik. Penyediaan sarana dan prasarana di bidang transportasi,
pendidikan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi
terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi prasarana dan sarana fisik juga penting diketahui agar strategi
pembangunan desa ke depan dapat terarah dan sesuai dengan tujuan dan
kebutuhan masyarakat.
Adapun Gambaran Infrastruktur Sarana dan Prasarana Transportasi,
Pendidikan dan Kesehatan tertuang pada Tabel 14 samapai dengan 16
berikut
Tabel 14. Sarana dan Prasarana Transportasi
NO
|
URAIAN
|
PANJANG (KM)
|
KETERANGAN
|
A
|
Jenis Permukaan
| ||
1
|
Diaspal
|
3.242
| |
2
|
Kerikil / Makadam
|
1.425
| |
3
|
Paving stone
|
460
| |
4
|
Tanah
|
12.357
|
Tabel 15. Sarana dan Prasarana Pendidikan
NO
|
LEMBAGA PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
PAUD
|
4
| |
2
|
TK/BA/RA
|
2
| |
3
|
SD
|
3
| |
4
|
TPQ
|
10
| |
5
|
Madin
|
5
| |
6
|
SLTP/MTS
|
1
|
Tabel 16. Sarana dan Prasarana Kesehatan
NO
|
SARANA KESEHATAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1
|
Polindes/Pustu
|
1
| |
2
|
Posyandu Balita
|
15
| |
3
|
Posyandu Lansia
|
4
|
2.3.4. Dinamika dan Konflik
Konflik
adalah mengenai persepsi dan pengertian orang-orang mengenai kejadian,
kebijakan dan institusi. Analisis konflik membantu para pemangku
kepentingan untuk mempertimbangkan kembali perspekstif mereka, yang
lebih sering sangat dipengaruhi oleh emosi, salah-pengertian, asumsi,
kecurigaan dan ketidakpercayaan. Dalam situasi-situasi konflik, emosi
dapat dengan mudah mengalahkan logika dan kenyataan. Karena itu penting
untuk membedakan opini dari fakta. Analisis konflik bukan kegiatan
penelusuran yang berdiri sendiri tetap berkaitan erat dengan elemen dan
tugas pokok pengembangan dan pola pengelolaan konflik secara
berkelanjutan.
Persoalan
pembangunan membutuhkan situasi dan kondisi stabil. Salah satu syarat
keberhasilan pembangunan adanya kondisi kondusif dan terkendali.
Pembangunan akan sulit dilaksanakan, jika kondisi masyarakat dalam
situasi krisis dan anomali (ketidakpastian). Pembangunan itu sendiri
membutuhkan infrastruktur yang kuat karena aktivitas yang dilaksanakan
sangat kompleks dan memiliki pengaruh yang luas terhadap sendi-sendi
kehidupan masyarakat. Semakin maju kebutuhan dan harapan masyarakat
dalam memperbaiki kehidupannya, maka semakin cepat pula proses perubahan
yang herus dilakukan. Pemahaman yang benar tentang situasi dan keadaan
suatu masyarakat akan membantu dalam memetakan kebutuhan dan tantangan
yang dihadapi. Terutama berkaitan dengan situasi dan keadaan masyarakat
menyangkut hubungan sosial. sumber daya, nilai-nilai yang telah
terbangun, pendapatan masyarakat, sistem distribusi, kebijakan, pengaruh
global dan penyebab ketidakstabilan yang mungkin terjadi dan dapat
menghambat proses pembangunan itu sendiri.
2.3.5. Masalah dan Potensi
2.3.5.1. Masalah
Pembangunan
agar dapat berhasil sesuai dengan tujuannya harus tanggap terhadap
kondisi yang terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut menyangkut beberapa
masalah strategi yang saat ini masih menjadi kendala dalam terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Daftar peta
permasalahan ini didapat dari hasil musrenbangdes penyusunan RPJM Desa
Pringgowirawan yang menghadirkan masing-masing perwakilan dusun yang
berkompeten dan mewakili unsur-unsur yang ada di dalamnya dengan
menggunakan alat kaji Potret Desa, Diagram Venn Hubungan Kelembagaan
serta Kalender Musim. Sebagai data tambahan, upaya observasi dan
wawancara dengan para pihak terkait juga dilakukan, sehingga
dimungkinkan tidak ada masalah, potensi dan usulan perencanaan
pembangunan desa yang terlewatkan/tidak terakomodasi.
Semua
pandangan yang muncul diinventarisir, untuk kemudian diurutkan
berdasarkan nilai permasalahan yang mendapat skoring terbanyak di
masing-masing bidang. Karena begitu banyaknya masalah yang masuk maka
diupayakan reduksi data, sehingga masalah di sini benar-benar masalah
pokok dan penting.
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan
pemerintahan merupakan kunci utama dalam pembangun di desa. Oleh karena
itu masalah yang ditampilkan dalam perencanaan pembangunan desa dapat
bermula dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bidang
penyeleggaraan pemerintahan lebih terfokuskan pada tata laksana dan
pengelolaan pemerintahan desa, hubungan antar kelembagaan pemerintahan
dan tata administrasi pemerintahan desa.
Aparat
desa sebagai pelayan masyarakat di Desa Pringgrowirawan belum
sepenuhnya memiliki pemahan yang sama dalam tata laksana pemerintahan
desa. Hal ini berdampak pada kurang efisien dan efektifnya
penyelengaraan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan secara regulatif
belum terpenuhi secara optimal baik oleh pemerintah desa maupun oleh
badan permusyawaratan desa. Sehingga pengaturan dan mekanisme pelayanan
hanya berpedoman pada informasi yang diterima dari pemerintah kecamatan
maupun kabupaten.
Hubungan
keorganisasian antar lembaga pemerintah, lembaga masyarakat dan
masyarakat terbatas pada hubungan formalisme. Masyarakat masih menjadi
objek pembangunan. Dalam hal ini aparat seakan menempatkan diri sebagai
satu-satunya yang memiliki kewenangan dalam membangun. Dampaknya adalah
aparat menempatkan masyarakat sebagai subordinat pembangunan.
Tata administrasi desa
yang belum tertata secara sistematis dan terkoordinatif membawa
konsekuensi logis bahwa pelaksanaan kegiatan administrasi desa masih
dikelola secara primitif. Tidak tersedianya profil desa sebagai gambaran
atas perkembangan pembangunan desa juga mempersulit penetapan rpioritas
desa dalam membangun. Maka tidak heran pembangunan menjadi tidak
memiliki keakurasian yang baik dengan kebutuhan masyarakat.
Tabel 17. Masalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
NO
|
BIDANG /SUB BIDANG
|
MASALAH
|
1
|
Penetapan dan penegasan batas desa
|
Batas desa hanya ada gapuro pembatas dengan desa Karangbayat
|
2
|
Pendataan desa
|
Kurang aktifnya masyarakat untuk ikut memperlancar pendataan penduduk yang update.
|
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan data bagi desa dan warga itu sendiri
| ||
3
|
Penyusunan tata ruang desa
|
Kurangnya tenaga ahli untuk menata ruang desa agar lebih dinamis dan indah,
|
Kurangnya anggaran untuk tata ruang desa
| ||
Kurangnya perencanaan tata ruang desa
| ||
4
|
Penyelenggaraan Musy. Desa / Dusun
|
Kurangnya kepedulian warga untuk ikut berpartisipasi dalam musyawarah
|
Kurangnya sosialisasi dan informasi pemerintahan desa pada masyarakat.
| ||
Kurang tepatnya waktu penyelenggaraan Musyawarah desa sehingga partisipasi kurang
| ||
Kurangnya Bangunan yang memadai untuk musyawarah dalam dusun ( Balai Dusun)
| ||
5
|
Pengelolaan informasi desa/dusun
|
Kurangnya papan informasi yang ada di setiap dusun
|
Kurangnya update informasi dan pengumuman kepada masyarakat.
| ||
6
|
Penyelenggaraan perencanaan desa
|
Kurang fahamnya bahwa perencanaan yang baik akan menentukan pelaksanaan pembangunan desa yang baik.
|
Kurangnya kualitas aparatur desa untuk penyusunan perencanaan kegiatan desa.
| ||
7
|
Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa
|
Belum adanya evaluasi yang digunakan untuk peningkatan kinerja dan program yang memadai dari segala aspek
|
8
|
Penyelenggaraan kerjasama antar desa
|
Kurangnya
keterkaitan pemerintahan baik kecamatan maupun desa untuk
pengembangan kerjasama antar desa, sehingga kerjasama antar desa belum
maksimal
|
9
|
Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa
|
Kurangnya
anggaran alokasi untuk pembangunan kantor desa, sehingga desa harus
melakukan pembangunan sedikit demi sedikit dan berpengaruh pada
pelayanan terhadap masyarakat.
|
10
|
Pelayanan Publik
|
Kurangnya layaknya fasilitas kantor untuk proses pelayanan masyarakat
|
Minimnya sumberdaya manusia pada aparatur desa
| ||
dibutuhkannya pelatihan Administrasi pada perangkat desa guna menunjang kinerja aparatur desa dalam pelayanan publik
|
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pelaksanaan
pembangunan desa selama ini masih bertumpu pada pembangunan
infrastruktur dasar dalam pengertian sempit. Maksudnya adalah
pembangunan desa tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Belum
menyentuh kebutuhan dasar baik dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi
produktif dan lingkungan.
Bidang
kesehatan masih berkutat pada penyelenggaran posyandu desa, sehingga
kebutuhan kesehatan dasar lainnya kurang mendapat prioritas seperti,
pengadaan peralatan kesehatan di Poskesdes, Penyuluhan PHBS dan
sebagainya.
Aspek
pendidikan belum tersentuh secara apik, dan mengalami disorinetasi
pembangunan di sektir pendidikan. Hal ini dapat terlihat kecilnya
dukungan dana untuk sektor pendidikan di desa.
Dapat
dimaklumi bahwa dukungan dana untuk pelaksanaan pembangunan desa memang
terbatas sehingga tidak mencukupi kebutuhan membangun bagi desa selama
satu tahun anggaran.
Tabel 18. Masalah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
NO
|
BIDANG /SUB BIDANG
|
MASALAH
|
1
|
Pembangunan , pemanfaatan dan pemeliharaan insfrastruktur dan lingkungan desa
|
Kurangnya
perencanaan pembangunan serta pemeliharaan insfrastruktur desa,
kurangnya dana untuk hal tersebut sehingga pembangunan sangat lambat.
|
Kurangnya dana untuk pembangunan, sehingga pembangunan desa lambat
| ||
Prioritas usulan yang masih belum mengedepankan usulan yang sangat dibutuhkan dan berkelanjutan dalam perkembangannnya
| ||
Kurangnya pembangunan TPT untuk memaksaimalkan fungsi dan umur jalan
| ||
Banyaknya aliran air yang belum maksimal pembangunannya
| ||
Banyaknya pemeliharaan pembangunan jalan yang belum maksimal
| ||
2
|
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
|
Kurangnya rasa memiliki untuk kader dan masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan bidang kesehatan
|
Kurangnya dana untuk pembangunan tempat pelaksanaan pembantu pelayanan kesehatan masyarakat
| ||
Kurangnya petugas kesehatan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan masysarakat
| ||
Minimnya
anggaran operasional posyandu di ADD sehingga pemberian makanan
tambahan pada Balita dan Bumil kurang maksimal karena selama ini masih
swadaya
| ||
Minimnya sarana Prasarana posyandu berupa Timbangan Dacin, sehingga dalam pelaksanaan Posyandu di Desa kurang maksimal
| ||
Kurang
optimalnya pelaksanaan Posyandu di desa dikarenakan masih rendahnya
tingkat pemahaman kader posyandu dalam pelaksanaan fungsi 5 meja di
posyandu.
| ||
Masih tingginya kasus DBD yang menjangkiti warga desa, khususnya anak-anak pada musim penghujan
| ||
3
|
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
|
Kurangnya rasa memiliki dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan bidang pendidikan
|
Kurangnya dana untuk pembangunan fasilitas pendidikan TK Dharma Wanita
| ||
Rusaknya beberapa tiang bendera
| ||
Kurangnya kegiatan untuk peningkatan pendidikan anak dan masyarakat pada umumnya
| ||
4
|
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi
|
Kurangnya pengkoordinasian usaha ekonomi produktif serta identifikasi pengembangan nya.
|
Serta kurangnya pelatihan untuk peningkatan usaha ekonomi produktif.
| ||
Kurangnya peningkatan kapasitas masyarakat untuk pengembangan skill untuk peningkatan pendapatan masyarakat
| ||
5
|
Pelestarian lingkungan hidup
|
Kurang fahamnya akan manfaat lingkungan bagi masyarakat, sehingga kurangnya rasa memiliki untuk melestarikan lingkungannnya.
|
Banyaknya rumah tidak layak huni bagi rakyat miskin
| ||
Banyaknya rumah tidak terdapat Jamban sebagai salah satu syarat sebagai rumah sehat
| ||
Banyaknya jalan yang tidak memiliki batas jalan
| ||
Banyaknya jalan tanpa penerangan
| ||
6
|
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pertanian
|
Minimnya
pembuatan sumur pantek guna menunjang pertanian masyarakat di sawah
tadah hujan dan sumber air bersih yang bisa digunakan warga pada musim
kemarau.
|
Belum tersedianya sarana dan prasarana pertanian desa (Handtraktor, Diesel Pompa Air, Handspraiyer)
| ||
Belum tersedianya benih padi dan bibit palawija dengan kualitas bagus, murah dan mudah di dapat petani.
| ||
Ketersediaan air bersih yang tidak mencukupi bagi warga desa pada musim kemarau
| ||
Sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi dan obat-obatan pada musim tanam
|
3. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
Perkembangan
kehidupan sosial masyarakat tidak terlepas dari peran serta masyarakat
dan kelembagaan kemasyarakatan. Dukungan dari masyarakat semestinya
ditempatkan sebagai kebutuhan strategis desa dalam membangun.
Keberadaan
LPMD, KPMD, RT, RW yang secara riil menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari cara desa membangun belum secara optimal dimanfaatkan dalam
penyelenggaraan pembangunan desa. Demikian halnya dengan
Kelompok-kelompok masyarakat baik dibidang seni, budaya, pertanian dan
kelompok ekonomi lainnya belum sepenuhnya memberikan warna dalam
pembangunan desa. Hal ini banyak disebabkan oleh terjadinya disorientasi
pembangunan desa di masa lalu.
Tabel 19. Masalah Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
NO
|
BIDANG /SUB BIDANG
|
MASALAH
|
1
|
Pembinaan lembaga kemasyarakatan
|
Kurangnya
pembinaan lembaga kemasyarakatan, serta kurangnya fungsi dan
keikutsertaan lembaga dalam pembangunan pemerintahan desa secara
maksimal.
|
BPD
|
Masih dibutuhkannya Pelatihan bagi anggota BPD, sehingga fungsi kelembagaan bisa sesuai dengan TUPOKSI nya.
| |
Rendahnya tunjangan yang diberikan untuk anggota BPD
| ||
LPM
|
Minimnya pemahaman tentang perencanaan pembangunan Desa bagi anggota LPM
| |
Masih dibutuhkannya Pelatihan bagi anggota LPM, sehingga fungsi kelembagaan bisa sesuai dengan TUPOKSI nya
| ||
Kurang maksimalnya kinerja anggota LPM dikarenakan belum adanya Honor
| ||
2
|
RT/RW
|
Belum adanya tunjuangan bagi RT/RW sehingga pelayanan masyarakat kurang optimal.
|
3
|
PKK
|
Pembinaan bagi kader PKK berupa pelatihan
|
KELOMPOK TANI
|
Modal untuk aktifitas kelompok tani agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat
| |
Kurangnya Sosialisasi/ penyuluhan bagi anggota kelompok tani dan masyarakat dalam pengolahan lahan pertanian
| ||
Minimnya pembinaan bagi Kelompok Tani
| ||
KARANG TARUNA
|
Dibutuhkannya pelatihan menagemen organisasi bagi pemuda desa
| |
Minimnya kegiatan program kerja dari lembaga karang taruna
| ||
Kurangnya anggaran untuk pengembangan karang taruna
| ||
4
|
Penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban
|
Kurangnya fasilitas untuk membantu penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban lingkungan.
|
Jadwal yang belum tersusun dengan baik
| ||
Aturan dan sanksi yang belum mengikat secara utuh kepada masyarakat.
| ||
5
|
Pembinaan kerukunan umat beragama
|
Belum adanya dukungan atas kegiatan antar agama di dalam desa.
|
6
|
Pengadaan sarana dan prasarana olahraga
|
Belum adanya fasilitas olahraga yang memadai
|
Kurangnya pembinaan olahraga bagi masyarakat untuk pengembangan bakat
| ||
Kurangnya kepedulian sehingga olahraga belum mampu menyaingi akan teknologi yang membuat anak-anak remaja kecanduan
| ||
Kurang memahaminya olahraga untuk manfaat kesehatan masyarakat itu sendiri
| ||
7
|
Pembinaan lembaga adat
|
Tidak adanya lembaga adat di desa
|
Kurangnya pelestarian kegiatan adat di desa
| ||
Kuragnya anggaran untuk melestarikan lembaga adat di desa
| ||
8
|
Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat
|
Masih kurangnya pemahaman manfaat kesenian budaya untuk pemersatu masyarakat
|
Masih salah kaprahnya pola pemikiran masyarakat akan kesenian itu sendiri
|
4. Pemberdayaan Masyarakat
Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, sesungguhnya memberi kesempatan bagi desa untuk
meningkatkan kepedulian terhadap perubahan secara fundamental bagi
warganya dengan cara-cara memberdayakan warga. Pemberdayaan masyarakat
belum menjadi dasar teknis bagi desa untuk meningkatkan standar
kehidupan masyarakat di desa. Peningkatan pengetahuan, keterampilan dan
sikap masyarakat untuk menjadi lebih baik dibidang sosial, ekonomi, dan
bidang kehidupan lainnya belum tersentuh secara optimal.
Kemiskinan
masyarakat bisa saja terjadi akibat miskinnya pengetahuan dan
informasi. Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampil serta sikap harus ditempatkan secara
strategis untuk mendapatkan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.
Tabel 20. Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat
NO
|
BIDANG /SUB BIDANG
|
MASALAH
|
1
|
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, dan perdagangan.
|
Kurangnya pengelompokan usaha ekonomi didesa
|
Kurangnya
perencanaan serta kegiatan temu rutin desa untuk membahas
kelangsungan pertanian, perikanan serta perdagangan yang ada didesa
| ||
Kurangnya pelatihan untuk pengemasan produk agar lebih bernilai lebih
| ||
Kurannya pelatihan management pemasaran produk
| ||
2
|
Pelatihan teknologi tepat guna
|
Banyaknya lulusan SMU/SMK yang tidak melanjutkan kuliah dan membutuhkan pelatihan otomotif dan tatarias
|
3
|
Pendidikan , pelatihan dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
|
Kurangnya anggaran untuk alokasi pelatihan perangkat, BPD serta Kepala Desa
|
Kurangnya rasa keingin tahuan yang dimiliki sehingga kurangnya keinginan belajar pemahaman
| ||
Adanya perbedaan pemahaman dimana hal tersebut disebabkan perbedaan strata pendidikan serta pengalaman yang dimiliki.
| ||
4
|
Peningkatan kapasitas masyarakat desa
|
Kurangnya pemetaan masyarakat desa
|
2.3.5.2. Potensi
Desa
Pringgowirawan memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya
alam, sumber daya manusia maupun kelembagaan / organisasi. Sampai saat ini, potensi sumber daya yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan.
A. Sumber Daya Alam
1. Lahan pertanian (sawah) seluas 184,097 Ha yang masih dapat ditingkatkan produktifitasnya karena saat ini belum dikerjakan secara optimal
2. Lahan perkebunan dan pekarangan yang subur seluas 561,755 Ha, belum dikelola secara maksimal, hanya sebagian dijadikan tempat peternakan.
3. Adanya
hasil panen padi , Sayuran, Kayu jenis Sengon, buah serta tanaman Tebu
yang cukup melimpah dari hasil pengelolaan pertanian masyarakat
4. Adanya potensi sumber air tawar dan sungai yang bisa dikembangkan untuk usaha perikanan air tawar (kolam lele dan Gurame).
B. Sumber Daya Manusia
1. Kehidupan warga masyarakat yang dari masa ke masa relatif teratur dan terjaga adatnya.
2. Besarnya penduduk usia produktif disertai etos kerja masyarakat yang tinggi.
3. Terpeliharanya budaya rembug di desa dalam penyelesaian permasalahan
4. Cukup tingginya partisipasi dalam pembangunan desa.
5. Masih hidupnya tradisi gotong royong dan kerja bakti masyarakat. Inilah salah satu bentuk partisipasi warga.
6. Besarnya sumber daya perempuan usia produktif sebagai tenaga produktif yang dapat mendorong potensi industri rumah tangga.
7. Terpeliharanya budaya saling membantu diantara warga masyarakat.
8. Kemampuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.
Adanya kader kesehatan yang cukup, dari bidan sampai para kader di posyandu yang ada di setiap dusun.
C. Kelembagaan / Organisasi
1. Tersedia kualitas SDM aparatur pemerintah di desa yang cukup baik.
2. Tersedia sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Makin tertatanya kelembagaan Pemerintah Desa.
4. Hubungan
yang baik dan kondusif antara kepala desa, pamong desa, lembaga desa
dan masyarakat, merupakan kondisi yang ideal untuk terjadinya
pembangunan desa.
5. Adanya lembaga di tingkat desa, yaitu Pemerintah Desa, LPMD dan BPD yang berperan dan dipercaya masyarakat.
6. Adanya kelompok-kelompok di desa seperti Karang Taruna, kelompok tani dan kelompok keagamaan.
7. Adanya Kader-kader posyandu dan PKK membantu sebagai salah satu partisipasi wanita dalam pembangunan desa.
D. Potensi Ekonomi
1. Lahan Pertanian yang luas masih dapat ditingkatkan produksinya.
2. Terdapat Usaha – usaha kecil ( industri kecil ) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi belum termanfaatkan.
3. Adanya pasar desa merupakan sentra potensi ekonomi masyarakat desa Pringgowirawan.
E. Potensi Sosial Budaya
1. Keragaman budaya masyarakat di dusun-dusun merupakan aset potensial dalam pembangunan.
2. Jumlah penduduk yang sangat besar sebagai modal dasar dalam pembangunan
3. Cukup banyak tersedia sumber daya manusia angkatan kerja di berbagai lapangan pekerjaan.
4. Cukup tinggi potensi kepemudaan untuk mengerakkan ekonomi perdesaan.
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
3.1. Kajian Desa
Penyusunan
RPJM Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan unsur masyarakat
Desa. Penyusunan RPJM Desa dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan
kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan
kabupaten/kota. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan kegiatan yang meliputi:
A. Tahapan Persiapan
Pada
Tahapan Persiapan ini hal yang dilakukan bersama antara lain
pembentukan tim penyusun RPJM Desa, pembekalan Tim Pokja Desa
Perencanaan Partisipatif yang dilaksanakan melalui musyawarah desa yang
dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Setelah
pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, tim tersebut selanjutnya segera
melakukan Penjaringan masalah yang dilakukan secara partisipatif mulai
dari tingkat RT dan RW dan dusun. Dari kegiatan ini tim penyusun
berhasil menghasilkan data dan informasi dari tingkat komunitas,
selanjutnya Pokja Desa menyelenggarakan Lokakarya untuk mengkompilasikan
data hasil Penjaringan masalah.
B. Tahapan pengkajian keadaan Desa
Pengkajian
Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai
keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi
terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta
dinamika masyarakat Desa. Pada tahapan ini dilakukan Penjaringan masalah
melalui lokakarya. Pada tahap selanjutnya dari Lokakarya Perencanaan
Partisipatif oleh Tim Perencanaan Partisipatif Hasil yang dicapai masih
berupa draft Dokumen RPJM Desa tahun 2016 – 2021, yang oleh Pokja Desa kemudian dikonsultasikan kepada publik melalui Musrenbang
Desa untuk mendapatkan tanggapan / masukan dari masyarakat serta nara
sumber, usulan atau masukan dari masyarakat yang disetujui oleh forum
akan di tambahkan dalam Dokumen RPJM Desa tahun 2016 – 2021.
Pelaksana
proses penjaringan masalah terdiri dari para anggota Pokja Desa, tokoh
masyarakat, relawan dan unsur pemerintah desa serta BPD ( daftar
Personil terlampir ). Dalam konteks ini, tim Perencanaan Partisipatif
bertannggung jawab secara institusional kepada Pokja Desa, dan kepada
publik lewat mekanisme Lokakarya desa.
Pada
tahapan ini dilakukan musyawarah Desa. Teknik yang dilakukan adalah
melakukan ekspose atas hasil rancangan konsep yang disusun oleh Tim
Pokja Perencanaan Partisipatif di depan Pihak terkait yang lebh luas.
Selanjutnya dilakukan Tahapan Final Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa dan Penyampaian Draft Penetapan RPJM Desa kepada Kepala Desa.
Untuk
menggali data potensi dan masalah yang ada di desa, Tim Perencanaan
Partisipatif menggunakan tiga alat dengan metode PRA sebagai berikut :
(1.) Sketsa Desa
(2.) Kalender Musim
(3.) Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah dan potensi dilaksanakan dalam forum musyawarah dimasing-masing dusun, yang hasilnya merupakan salah satu masukan dalam penyususunan dokumen RPJM Desa.
C. Tahapan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/ kota.
Pada
tahapan ini dilakukan penggalian informasi tentang program dan kegiatan
prioritas di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk menjadi acuan
bagi Desa dalam menyusun Program dan Kegiatan selama 6 tahun. Atau dengan kata lain untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten / Kota dengan pembangunan Desa. Kegiatan
penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program
dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa. Rencana
program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk.
D. Tahapan Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Desa.
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa tahun 2015 dengan tahapan sebagai berikut :
1. Mengkompilasikan dan mengelompokan masalah masalah dari hasil musyawarah Dusun
2. Menyusun Legenda dan Sejarah Desa
3. Menyusun Visi Misi Desa
4. Membuat skala prioritas.
Pembuatan
skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang
harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan
menggunakan rangking dan pembobotan.
E. Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
Setelah
semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama,
tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak.
Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan
pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi
yang ada.
F. Menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode tahun 2016 – 2021.
Dalam
tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan skala Desa dan pembangunan
skala Kabupaten. Hasil yang dicapai dalam lokakarya ini adalah
tersusunnya draf RPJMDes.- Setelah melewati Musrenbang Desa dilakukan
revisi untuk penyempurnaan draft. Draft RPJM Desa yang sudah direvisi
kemudian ditetapkan oleh Kepala desa dan BPD menjadi Peraturan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Pringgowirawan
Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember
G. Sosialisasi RPJM Desa.
Sosialisasi
RPJM Desa dilakukan di tiap RW dan RT melalui pertemuan-pertemuan rutin
serta ditempelkan di papan informasi yang ada di Desa.
3.2. Musyawarah Desa RPJM Desa
Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 20
yang menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
Musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut :
a. Laporan hasil pengkajian keadaan desa
b. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa; dan
c. Rencana
prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan desa Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas
dan menyepakati rancangan RPJMDesa yang diikuti oleh Pemerintah Desa,
BPD, dan unsur masyarakat
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi
Visi
adalah rumusan umum untuk mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir
periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang
tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan,
dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari
nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Visi dapat dikatakan juga semacam tujuan yang dapat mengarahkan dan mendorong semua stakeholders
(pemerintah dan non pemerintah) untuk berkontribusi pada pencapaian
visi. Visi dirancang mempunyai jangkauan 6 tahun kedepan atau lebih ke
depan dan merupakan keadaan ideal yang sifatnya memberikan inspirasi dan
arah serta posisi tawar desa di masa depan dalam kancah pergaulan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan kondisi masyarakat desa saat ini, permasalahan
dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan
faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku
kepentingan serta pemerintah desa, maka dalam pelaksanaan periode
pembangunan pemerintah desa tahun 2016-2021, dicanangkan visi
Pembangunan Desa Pringgowirawan adalah sebagai berikut:
Membangun
Masyarakat Desa yang Mandiri, Cerdas, menjunjung tinggi budaya gotong
royong, sehat dan bertaqwa kepada Tuhan YME guna mewujudkan desa yang
subur, makmur dan sejahtera dengan tetap mempertahankan nilai kearifan
lokal
Penjelasan Visi:
Pada
visi tersebut terdapat 5 kata kunci, yaitu: mandiri, cerdas, menjunjung
tinggi budaya gotong royong, sehat dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
Artinya bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yaitu
masyarakat desa yang makmur dan sejahtera, maka dalam 6 tahun yang akan
datang ini diperlukan upaya meweujudkan:
1. Mandiri, mansyarakat
yang mandiri adalah masyarakat yang mampu mengelola dan mengembangkan
potensi desa agar masyarakat desa Pringgowirawan mampu membangun desana
dengan konsep swadaya dan swakelola
2. Cerdas,
masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang memiliki kecerdasan
secara intelektual maupun emosional. Mencetak masyarakat yang cerdas
melalui pendidikan formal dan non formal maupun mellaui organisasi dan
kelompok masyarakat yangada di desa. Masyarakat cerdas dimaknai bahwa
pembangunan manusia sebagai pelaku utama pelaksana pembangunan
diwujudkan untuk menciptakan sumder daya manusia yang cerdas, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlaq mulia, sehingga sumber
daya manusia di desa akan meningkat kecerdasarnya secara emosional
maupun spiritual;
3. Menjunjung tinggi budaya gotog royong,
masyarakat yang menjunjung tinggi budaya gotnong royong adalah
masyarakat yang mempunyai bidaya berkarya secara bersama, menjaga
kekkompakan dan keharmonisan, menyelesaikan permasalahan dengan
bermusyawarah mufakat. Mempunyai jiwa loyalitas dan rasa memiliki
patriotisme yang tinggi sehingga semua kegiatan pengembangan potensi
desa mampuu diselesaikan secara bersama-sama.
4. Sehat,
masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang sehat secara jasmani dan
rohani. Berpedoman kepada semboyan di dalam tubuh yang sehat terdapat
jiwa yang kuat. Untuk itu masyarakatdesa perlu didorong untuk selalu
menjaga kesehatan dankebersihan lingkungan dan pelayan kesehatan perlu
ditingkatkan. Dengan berbekal tubuh yang sehat, maka masyarakat mampu
berkarya secara maksimal guna mengembangkan potensi yang ada
5. Bertaqwa kepada Tuhan YME, masyarakat
yang bertaqwa kepada Tuhan YME adalah masyarakt yang menjunjung tinggi
dan memperkokoh nilai-nilai keagamaan sehingga masyarakat Desa
Pringowirawan mempunyai akhlak yang mulia, berbudi pekerti luhur dan
bisa menjaga kerukunan antar umat beragama
4.2. Misi
Misi
merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah
dan tindakan yang nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan
tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan
desa untuk 6 tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan perekonomian masyarakat (pertanian, peternakan, kerajinan dan perdagangan)
a. Meningkatkan mutu dan hasil pertanian berbasis kearifan lokal
b. Meningkatkan
mutu dan hasil peternakan berbasis kearifan lokal dengan cara memacu
masyarakat mengelola ternal secara maksimal dengan pakan ternal
tradisional berbahan organik dan pestisida nabati
c. Memacu masyarakat untukmemproduksi kerajinan tangan engan memanfaatkan potensi yang ada disekitarnya
d. Merintis program promosi dan pemasaran prosuk memanfaatkan edia telekomunikasi dan informasi
e. Mengupayakan pendanaan modal usaha baik melaui bantuan pemerintah maupun pengelolaan dana swadaya masyarakat
2. Pembangunan sarana dan prasarana
a. Peningkatan sarana prasarana jalan desa guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi
b. Mnertibkan penggunaaan dan adminisgtrasi lahan (tanah) desa agar bisa dikelola masyarakat desa
c. Mengupayakan sarana bantu pengolahan pertanian seperti mesin perontok padi
d. Merintis sarana teknologi dan informasi desa
3. Peningkatan pendidikan formal dan informal
a. Memacu masyarakat desa untukmengikuti program wajib belajar
b. Membbudayakan mematikan televisi atau media hiburan lainnya pada sore hari/malam hari (18.00 – 20.00)
c. Menyelenggarakan pendidikan non formal berupa pelatihan, penyulluhanmaupun kursus
d. Menyediakan program beasiswa bagi pemuda lulusan SMA atau sederajat yang berprestasi
4. Peningkatan kesehatan
a. Peningkatan dan engawasan pelayanan program posyandu bagi balita dan ibu hamil
b. Peningkatan pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat lanjut usia
5. Peningaktan peran serta pemuda
a. Mengaktifkan kelompok pemuda seperti karang tarusna dan kelompok pemuda lainnya
b. Memberikan
kesempatan kepada pemuda untuk melaksanakan kompetisi antar kelompk
atau klub dalam ajang lomba olah raga, seni budaya dan kratifitas
pengelolaan pertanian dan peternakan
c. Melatih dan mendamping ipemuda untuk berwira usaha dibidang pertanian, peternakan, kerajinan maupun perdagangan
d. Merintis pemuda untuk aktif melaksanakan kegiatan keagamaa baik pengajian rutin diskusi keagamaan dan lain sebagainya
6. Peningkatan peran serta PKK
a. Membina dan mendampingi ibu-ibu PKK dalam program tata kelola rumah tangga
b. Melatih dan mendampingi ibu-ibu PKK dalam menelolaan kerajinan dan makanan memanfaatkan potensi yang ada di desa
c. Membudayakan koperasi simpan pinjam melalui modal iuran rutin swadaya masyarakat
d. Membudayakan kelompok-kelompok pengajian rutin bagi ibu-ibu PKK
e. Memfasilitasi kegiatan lomba kebersihan lingkungan, lomba penghijauan dan lomba lainnya
7. Peningkatan pelayanan administrasi desa
a. Memacu program tertib administrasi dan transparansi
b. Merintis publikasi profil desa online melalui media website, sebagai sarana promosi desa berbasis internet
4.3. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa
4.3.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Penetuan skala prioritan yang akan dijadikan arah kebijaka pembangunan
desa berdasarkan sistem perencanaan pembangunan nasional sebagai mana
diatur dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman
pembangunan desa.
Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai dalam 6 tahun ke depan meliputi 4 bidang mendasar, yaitu :
a. Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa
b. Bidang Pelaksanaan pembangunan desa
c. Bidang pembinaan kemasyarakatan
d. Bidang pemberdayaan masyarakat
4.3.2. Strategi pencapaian
1. Strategi pembangunan
Strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa ditempuh dengan tiga strategi.
a. Penyelenggaraan tata pemerintahan yang reatif, inovatif dan berkualitas
Penyelenggaraan
ini diarahkan pada penemuan pelayanan umum dan pelayanan dasar kepada
masyarakat agar terjadi kondisi masyarakat yang aman, nyaman, tertib
serta kepastian hukum. Strategi ini dimaksudkan untuk mewujudkan
pelayanan yang prima dengan mengedepankan aparat yang profesional,
kreatif dan inovatif serta memaksimalkalkan fungsi sebagai fasilitator
dn regulator.
b. Pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha
Pemberdayaan
ini diarahkan pada peningkatan mutu pengetahuan umum dan agama,
kesadaran hukum, kesehatan dan daya beli masyarakat serta menumbuh
kembangkan dunia usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
yangmeliputi kebutuhan sandang, pangan, papan pendidikan dan kesehatan.
Disamping itu untuk meningkatkan gairahmasyarakat dalam kepatuhan hukum,
meningkatkan kondisi sosial ekonomi serta partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
c. Pengelolaan sumberdaya alam dan buatan secara optimal
Pengelolaan
ini diarahkan pada peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam dan buatan
secara optimal dengan tetap menjagag kelestarian dan mendorong
percepatan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan lapangan kerja.
2. Arah pembangunan
Berdasarkan visi dan misi maka arah kebijakan pembangunan desa ditujukan pada:
a. Peningkatan kualitas pelayanan pemerintah
Dalam rangka pencapaian kinerja peningkatan kualitas pelayanan pemerintah maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1) Koordinasi dan komunikasi antar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa
2) Pengembangan kualitas pelayanan administrasi desa dan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha
3) Peningkatan kualitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan aparat desa
4) Peningkatan kesejahteraan aparatur desa
b. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
Dalam
rangka pencapaian kinerja peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan
masyarakat maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1) Peningkatan kesadaran wajib belajar pendidikan dasar
2) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan
3) Pemberian beasiswa pada siswa berprestasi dan bantuan kepada pelajar kurang mampu
4) Penigkatan kesadaran warga akan pentingnya kesehatan
5) Fasilitasi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan engguakan jaminan kesehatan sosial
6) Peningkatan sistem sanitasi umum dan lingkungan masyarakat
7) Fasilitasi pelayanan kesehata ibu dna nak melalui posyandu
c. Penggalian potensi unggulan desa
Dalam rangka pencapaian kinerja penggalian potensi ungulan desa maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1) Pemenuhan sarana dan prasarana pertanian
2) Fasilitasi terhadap upaya petani dala rangka peningkatan produktifitas dan mutu produk pertanian
d. Penanggulangan kemiskinana dan pengangguran
Dalam rangka pencapaian kinerja penanggungakan kemiskinan maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1) Fasilitasi penyediaan informasi lowongan kerja
2) Menindaklanjuti program kerja SKPD dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan pengangguran
3) Peningkatan kualitas lingkungan dan pemukiman keluarga miskin
4) Pemberdayaan perempuan
e. Pembangunan sarana dan prasarana umum yang memadai
Dalam ragka pencapaian kinerja pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, maka kebijakan pembangunan diarahkan pada:
1) Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan
2) Pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi
3) Peningkatan pelayanan fasilitas yang menunjang pendidikan dan kesehatan.
3. Prioritas
Dalam
hal penetapan kegiatan dilakukan prioritas sehingga kegiatan akan lebih
memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas
pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar;
2. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
3. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas pembangunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
1. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
2. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
3. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Sedangka prioritas dalam pembangunan sarana dan prasarana desa diarahkan untuk kegiatan:
1. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
2. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
3. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
4. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
5. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
6. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
7. pengembangan sarana dan prasarana produksi di desa.
Prioritas pengembangan ekonomi lokal dilakukan dalam pencapaian target pembangunan desa melalui:
1. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
2. pembangunan dan pengelolaan pasar desa dan kios desa;
3. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
4. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
5. pengembangan benih lokal;
6. pengembangan ternak secara kolektif;
7. pengelolaan padang gembala;
8. pengembangan desa wisata; dan
9. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Selain
prioritas sebagaimana dimaksud diatas, prioritas pembangunan desa juga
diarahkan dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan:
1. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa;
2. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
3. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat desa;
4. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
5. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
6. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
a) kelompok usaha ekonomi produktif;
b) kelompok perempuan;
c) kelompok tani;
d) kelompok masyarakat miskin;
e) kelompok pengrajin;
f) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
g) kelompok pemuda
4. Pendanaan
Pendanaan
pembangunan desa didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi,
akuntabel dan transparansi. Pendanaan desa digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
Sumber
dana yang diterima oleh desa bersumber dari dana desa yang berasal dari
APBN, alokasi dana desa yang bersumber dari APBD II, PAD serta bantuan
dana lainnya dari pemerintah dan pihak ketiga. Dana desa (DD)
diperioritaskan untuk mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa
daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2014. Sedangkan alokasi
dana desa (ADD) diperuntukan untuk mendanai penyelengaraan pemerintahan
desa.
Pendanaan
pembaggunan dilakukan secara transaparan dan akuntabel oleh
penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian penggunaannya bisa
tepat guna dan tepat sasaran.
4.3.3. Analisa Hambatan dan Kekuatan Desa
Agar
dapat mengukur serta membuat kebijakan strategi perlu juga diadakan
anilisa lingkungan di desa baik internal maupun ekternal yang akan
dijadikan petimbangan-pertimbangan dalam mengambil sebuah kebijakan.
Anilisa lingkungan tersebut dilihat berdasarkan pada pengelompokan
masalah yang terindentifikasi pada Potret Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan.
Bagaimana desa menentukan peringkat masalah dan tindakan pemecahan
masalah juga menjdi analisa lingkungan desa, hal ini berakaitan dengan
keterkaitan, masalah pada 4 (empat) bidang pembangunan yang menjadi
prioritas pembangunan desa. Di samping itu juga pada analisa penentuan
peringkat tindakan yang berhubungan dengan langkah strategi pembangunan
desa ke depannya akan diarahkan.
a. Analisa Pengelompokan Masalah Desa
Dari
tabel pengelompokan masalah yang terindentifikasi di desa banyaknya
pengelompokan masalah pembangunan sarana dan prasarana fisik menjadi
catatan tersendiri dari desa untuk segera diwujudkan sebagai program
pembangunan desa. Dari daftar tersebut, lebih banyak pembangunan fisik
yang berorientasi pada pembangunan yang menunjang tingkat perekonomian
masyarakat. Pembangunan pada sarana transportasi desa yang diharapkan
dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas perekonomian di
bidang pertanian.
b. Analisa Penentuan Peringkat Masalah
Setelah
dilakukan identifikasi masalah selanjutnya masalah yang ada
diperingkatkan sesuai dengan kondisi yang darurat atau mendesak. Hal ini
telah dilakukan oleh tim perumus RPJMDesa dan dilakukan pembahasan
ulang bersama – sama dengan masyarakat pada saat Musyawarah Desa. Atas dasar inilah disusun usulan sesuai dengan urutan tahun dan jumlah dana yang tersedia sesuai dengan asumsi pagu yang ada.
c. Analisa Pengkajian Tindakan Masalah
Dalam rangka pencapaian tindakan yang layak tersebut, berbagai kebijakan pembangunan telah ditempuh oleh Pemerintah Desa Pringgowirawan
dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan
pembangunan berbagai bidang telah kelihatan hasilnya. Terlepas dari
keberhasilan tersebut, masih banyak
hal yang harus segara ditangani, mengingat begitu banyak permasalahan
dan kompleknya segala urusan yang ada di tengah masyarakat Desa Pringgowirawan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat itu sendiri.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Jika
dilihat dari proses penyusunan dokumen RPJM-Desa yang telah dilakukan
oleh Tim Penyusun kiranya kami sebagai Tim penyusun akan mencoba
memberikan kesimpulan dimana masalah yang muncul dari usaha masyarakat,
dengan 4 aspek bidang diantaranya Bidang
Penyelenggaraan pemerintahan desa, Bidang Pelaksanaan pembangunan desa,
Bidang pembinaan kemasyarakatan, Bidang pemberdayaan masyarakat adalah
bidang yang sudah mencakup permasalahan dalam semua kegiatan di
pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan Program ternyata warga desa Pringgowirawan
berharap dalam pelaksanan kegiatan berprinsip tranparan, partisipatif
dan akuntabel. Hal ini menyebabkan beberapa pertanyaan, pertama apakah
memang betul-betul kehendak masyarakat yang menginginkan pola pembangunan dengan
prosedur yang ada dan partisipatif dan Pemerintah Desa dapat menjadi
motivator dalam memobilisasi swadaya dan partisipasi masyarakat. Jika
benar demikian adanya, hal ini menjadi kesuksesan pemerintah desa dalam
pemberdayaan warga untuk terlibat aktif setiap proses pembangunan yang
ada di desa. Besarnya Tingkat Belanja desa dari pada tingkat Pendapatan
di APBDes tanpa didukung dengan kekuatan PADes yang pasti bisa
menyebabkan kemandirian APBDes tidak ada.
Dokumen RPJM Desa disusun sebagai upaya agar dalam proses pemerintahan desa dalam menjalankan program di desa dapat terarah serta mudah melakukan evaluasi dan kontrol yang positif dari semua warga. Pembangunan
Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan
keputusan maupun indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya
dokumen RPJM-Des dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana
kerja pembangunan desa (RKP-Des) untuk periode 1 (satu) tahun yang
memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka
pendanaan yang dimutakhirkan program prioritas pembangunan desa baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya
dengan adanya RPJM-Des yang sudah mengacu pada visi, misi, sasaran yang
akan dicapai selama enam tahun maka harus dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat Desa Pringgowirawan,
secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan
masyarakat yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis.
Penjabaran tahunan dari dokumen RPJM-Des dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des)
adalah dasar penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(RAPB-Des). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaannya, yaitu:
1. Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM-Des Desa Pringgowirawan tahun 2016-2021 dengan penuh tanggung jawab.
2. Forum
Musrenbang Kecamatan menjadi forum yang membahas arah pembangunan
ditingkat kecamatan dengan mengacu pada RPJM-Des yang sudah disusun dan
ditetapkan oleh desa.
3. Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten yang
ada wajib untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi,
strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan sesuai
dokumen RPJM-Desa.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM-Desa Desa tahun 2016-2021 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan.
Hal-hal yang belum diatur terkait isu-isu pembangunan desa saat ini
akan dibahas lebih lanjut melalui kajian ulang sesuai kebutuhan
pembangunan di desa.
5.1. Saran-Saran
RPJM Desa ini bukan merupakan persyaratan untuk mendapatkan suatu Pembangunan Desa, tetapi suatu dokumen yang terencana sesuai dengan potensi dan kemampuan Desa dalam melaksanakan program ke depan untuk mewujudkan semua rencana program yang telah tertuang dalam dokumen RPJM Desa. Dalam menjalankan program hendaknya harus kontinyu serta berkesinambungan, dan juga lebih mengedepankan faktor Prioritas, efektif, efesien, transparan. Hendaknya dalam setiap rencana yang dibuat oleh pemerintah desa harus di sosialisasikan kepada seluruh warga dengan harapan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah-tengah masyarakat. Karena keterbatasan APBDes untuk membiayai semua program di desa maka hendaknya pemerintah desa harus berusaha mencari sumber-sumber PADes yang baru dengan catatan tidak memberatkan kondisi seluruh masyarakat. Setiap hasil pembangunan harus segerah di laporkan kepada masyarakat oleh pemerintah desa.
Demikian hasil hasil akhir dari penyusunan dokumen RPJM Desa yang telah kami susun kurang lebih 3 (tiga) bulan, dengan melalui proses serta diskusi yang panjang, semua harapah serta keinginan warga desa selama kurun waktu 6 (enam) tahun kedepan ada didalam dokumen tersebut. Besar harapan kita bersama, apa yang menjadi harapan serta keinginan semua warga desa dapat terwujudkan melalui kerja keras dan kesungguhan semua pihak.
Tim Penyusun RPJM Desa